Dua Anak 14 Tahun: Mendekam di Sel Diduga Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak

Bagikan di sosmed anda

www.kmm.comRokan Hulu. Dua Pria, dengan status masih Anak, diamankan Personil Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul). Dalam dugaan Tindak Pidana (TP) Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur.

“Pelapor SU (35), kemudian Saksi SU (33) dan DL (18). Terduga Pelaku Dua Pria DFP alias FR (14) dan AR (14). Sedangkan Korban seorang Perempuan WF alias JY (15),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK. MH. melalui Kasat Reskrim AKP. Dr. Raja Kosmos Parmulais SH. MH., Kamis (14/9/2023).

Lanjut AKP. Raja Kosmos, “untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Lintas Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul”.

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Helai Baju Lengan Pendek motif Bunga. Dan Satu Helai Celana Panjang warna Hitam,” rinci Kasat Reskrim tersebut.

Untuk lebih jelasnya, Raja Kosmos menguraikan bahwa, pada Jumat 25 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 Wib. Korban meminta izin kepada Pelapor untuk pergi menonton Kuda Lumping bersama temannya berinsial DE. Kemudian pada Sabtu, 26 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, Korban diantar DE dan KI pulang.

Saat itu, Pelapor melihat anaknya dalam keadaan lemas dan KI mengatakan kepada Pelapor, “Pak, Anak baru diinfus karena minum minuman. Aku gadaikan HP aku untuk bayar pengobatannya,” kata KI.

Kemudian Pelapor bertanya kepada Korban, “Kau dari mana..?” namun Korban hanya diam.

Kemudian, pada Minggu 3 September 2023 sekitar pukul 16.00 Wib datanglah KI membawa beberapa orang yang tidak Pelapor kenal.

Selanjutnya, mereka mengatakan bahwasanya mereka adalah keluarga dari Pelaku yang membawa anak pelapor minum minuman keras hingga mabuk.

Saat Pelapor tanyakan hal Apa saja yang telah dilakukan terhadap anaknya, pelaku mengatakan telah menyetubuhi Korban.

Mendengar hal tersebut Pelapor melaporkan ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masih AKP Raja Kosmos menerangkan bahwa, pada Selasa, 12 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wib. Unit PPA Polres Rohul melakukan penyidikan terhadap laporan dugaan TP Persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur yang dilaporkan SU.

Pada saat terduga Pelaku beserta keluarganya mendatangi rumah korban, Personil Unit PPA mengamankan terduga Pelaku dan dibawa ke Polres Rohul.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan, Unit PPA melakukan gelar perkara, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. AR dan DFP ditetapkan sebagai anak dengan dugaan TP, melakukan persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur,” pungkas Kasat.

“Terhadap para Pelaku, diberlakukan Pasal 76D jo pasal 81 ayat(1) dan (2) UU 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutup AKP Dr Raja Kosmos mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights