Dinsos P3A Bersama LPAI Rohul Adakan Sosialisasi Pencegahan KTP, KTA, TTPO, ABH, dan Perkawinan Anak di Bawah Umur

Bagikan di sosmed anda

Dianas Sosia Gelar Sosialisasi Pencegahan KTP, KTA, TTPO, ABH, dan Perkawinan Anak di Bawah Umur

Rokan Hulu – Dinas Sosia P3A Kabupaten Rokan Hulu mengadakan kegiatan sosialisasi terkait penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) serta Anak Berhadapan dengan Hukum (AABH dan juga erkawinan anak di bawah umur. Acara ini berlangsung di kantor desa dan menghadirkan pembicara dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam kesempatan ini, Ketua Bidang Hukum LPAI Kabupaten Rokan Hulu, Ramses Hutagaol, SH, MH, menjadi narasumber utama. Ia menjelaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Selain itu, ia juga menekankan dampak negatif dari perkawinan anak di bawah umur, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami hak-hak anak dan perempuan serta berperan aktif dalam pencegahan kekerasan dan perdagangan orang,” ujar Ramses Hutagaol.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kepemudaan dan perempuan. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan dan mekanisme pelaporan apabila terjadi kasus kekerasan atau perdagangan orang di lingkungan mereka.

Dianas Sosia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong kerja sama antara pemerintah desa, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak.

(RN)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights