
www.kmm.com–ROKAN HULU-Seorang pria diburu Personil Polsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Kenderan Bermotor (Curanmor) namun, setelah diamankan ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu 1.5 Gram.
“Terlapor adalah seorang pria berinsial DAR alias WA (26),” kata Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohanes Tindaon SH., Kamis (5/10/2023).
Lanjut eks Kanit Propam Polres Rohul ini, pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gang Horas, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rohul, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 18.20 Wib.
“Adapun Barang Bukti berupa satu kantong plastik klip ukuran sedang, diduga Narkotika jenis Sabu. Satu kotak rokok merk Sampoerna, satu unit HP merk Strawberry warna hitam, satu tas sandang warna merah dan satu mancis warna merah,” rinci Kapolsek.
AKP Yohanes Tindaon SH menjelaskan, pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 15.30 Wib, Kanit Reskrim mendapatkan informasi tentang dugaan TP Pencurian Sepeda Motor dengan pelaku berinisial DAR.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim langsung memberitahu kepada Kapolsek Rokan IV Koto tentang hal tersebut.
Kemudian, Kanit Reskrim Aipda Elfajri Amni, SH bersama Anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku DAR.
Setelah diketahui keberadaanya di Ujungbatu, pada akhir team menemukan DAR di sebuah bengkel sepeda motor di daerah Gang Horas, Kecamatan Ujungbatu.
Team langsung mengamankan DAR, serta melakukan penggeledahan. Pada saat penggeledahan, di dalam tas pelaku ditemukan bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisikan satu kantong plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 1.5 Gram.
Dalam penggeledahan tersebut, turut diamankan Polisi satu mancis warna merah, sedangkan DAR membenarkan barang tersebut adalah miliknya. Telah ditukar dengan satu unit sepeda motor merk Kawasaki Jenis Ninja 150-J warna biru yang diperoleh dari hasil Curanmor.
Team melakukan interogasi tentang keberadaan sepeda motor yang dicuri tersebut dan tersangka DAR mengaku dititipkannya di Desa Ngaso.
Kemudian, team langsung menjemput sepeda motor hasil curian tersebut. Dari hasil interogasi tersebut, DAR juga mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian di wilayah Rokan IV Koto satu kali.
Dari hasil interogasi DAR mengakui, dalam aksi pencurian tersebut ia melakukannya bersama temannya yang berinisial IN Alias BP dan RC alias RO.
“Atas keterangan ini, Team langsung membawa DAR ke Polsek Rokan IV Koto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Yohanes Tindaon SH mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)