Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pria Ini Diamankan Penyidik Sat Reskrim Polres
www.kmm.com–Rokan Hulu, Personil Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), mengamankan seorang pria dalam dugaan Tindak Pidana (TP) perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sesuai Pasal 76 E JO 82 UUPA.
“Pelapor YD (50), saksi LM (40) dan SO (11), sedangkan tersangka SU alias IS (22) dengan SDW (14),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Sabtu (9/9/2023).
Lanjut AKP Raja, “untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di belakang rumah pelapor dengan inisial AN. Di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul”.
“Barang Bukti (BB), berupa satu helai baju gamis lengan pendek warna hijau. Satu helai baju lengan panjang warna putih, satu unit Hand Phone Readmi warna biru dan satu unit HP Oppo warna putih,” rinci AKP Raja menjelaskan, pada Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 18.00 Wib,
Pelapor baru sampai di rumah kemudian, pelapor dipanggil istrinya. Ia bercerita, anak gadisnya telah dicabuli SU lalu. Kemudian pelapor menanyakan langsung kepada anak kandungnya, lanats diakui korban SDW bahwa benar dirinya telah dicabuli SU.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polres Rohul untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masih, AKP Raja memaparkan, pihaknya menerima laporan tersebut, kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.
“Personil Unit PPA ,Sat Reskrim Polres Rohul mengamankan tersangka dan langsung diambil keterangan beserta keterangan saksi lainnya”, jelas AKP Raja.
“Kemudian, setelah bukti permulaan yang cukup diperoleh penyidik, terhadap SU ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan TP melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” pungkas AKP Raja mengakhiri.(Humas Polres Rohul)