
Di Jumat Curhat Bhabinkamtibmas Terlihat Akrab Dengan Masyarakat Kita Pasir Pengaraian
Rokan Hulu,Jumat Curhat oleh Bhabinkamtibmas bersama masyarakat Dilingkungan kota pasir Pengaraian Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu,Jumat (17/11),
“‘ Giat Jumat Curhat oleh bhabinkamtibmas bersama masyarakat lingkungan kota Pasir Pengaraian Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu””.
Terpantau hadir dalam giat Jumat Curhat ini,Bripka Juniko haldi bhabinkamtibmas desa pasir intan,
Bripka Lisnawati SH bhabinkamtibmas kelurahan pasir pengaraian,Briptu Neni yusnia dan Masyarakat lingkungan kota
Serta tokoh masyarakat Lingkungan kota Pasir Pengaraian kec.Rambah ,
Kapolres Rokan Hulu melalui
Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena banyak dampak negatifnya untuk kesehatan,

“*Efek dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Negara kita adalah asap tersebut sampai ke Negara tetangga yang tentu nya bisa menghambat perekonomian dalam Negri dan terganggunya penerbangan Pesawat dalam Negri maupun Luar Negeri “‘
Kemudian Kapolres Rohul AKBP Budi Setyono SIK MH melalui Bhabinkamtibmas mengajak,Mari kita jaga kesatuan dan persatuan dalam rangka menyambut pemilu dan Pilpres 2024 serta menjaga situasi yang aman dan kondusif,.
“‘Jadilah polisi bagi diri sendiri dalam rangka menciptakan Situasi Kamtibmas yang kondusif karena tanpa bantuan unsur elemen masyarakat dan Para Tokoh-tokoh kami POLRI tidak ada apa-apanya ,rasio perbandingan POLRI dengan jumlah penduduk Kec.Rambah sangat jauh ,maka dari itu kami sangat membutuhkan kerja sama nya dalam rangka HARKAMTIBMAS ,imbau Pak Kapolres,
Sementara itu,Dalam kegiatan Jumat curhat tersebut masyarakat menyampaikan persoalan antara lain,Berapa toleransi luasan lahan yang boleh dibakar pada saat warga ingin membuka kebun,an Bagaimana solusi dengan maraknya pencurian sawit dengan penerapan TIPIRING ,tanya salah seorang tokoh masyarakat yang hadir,
Bhabinkamtibmas dalam menanggapi berbagai aspirasi atau curhatan masyarakat mengatakan,
Terkait berapa luasan yang dapat toleransi membakar lahan Kapolres Rohul menyampaikan tidak ada toleransi nya dikarena kan dalam aturan Undang- Undang nya barang siapa yang melakukan Pembakaran hutan dan lahan maka dapat di pidana dengan Kurungan 10 tahun penjara ,denda 10 miliyar ,maka sebaik nya *STOP* membuka lahan dengan cara membakar ,
Kemudian,Masalah pencurian sawit yang kerugian dibawah 2,5 juta itu masuk Pidana tetapi proses hukum nya TIPIRING yang proses nya langsung disidang kan ,akan tetapi sebaiknya di selesaikan di tingkat bawah dengan memanfaatkan 3 pilar yaitu Kades, bhabinkamtibmas dan babinsa untuk mencari Solusi ( Problem Solving ) buat suatu perjanjian antara kedua belah pihak yang mengingat tentu nya didukung oleh semua Pihak dan Para Tokoh agar para oknum masyarakat yang melakukan pencurian tersebut tidak akan melakukan perbuatan pencurian dengan kesepakatan tersebut akan membuat Efek jera terhadap pencuri,
“‘Kegiatan Jumat curhat dalam meningkatkan silaturahmi antara Polri dengan masyarakat adalah menampung dan mendengar keluhan ditengah masyarakat dengan tujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polri ( Publick Trust) ,pungkas Kapolres Rohul AKBP Budi Setyono SIK MH melalui Bhabinkamtibmas,
(HPR)