“Di Balik Aksi Damai, Tersingkap Dugaan Skandal Penggelapan dan Korupsi”“

Bagikan di sosmed anda


“Di Balik Aksi Damai, Tersingkap Dugaan Skandal Penggelapan dan Korupsi”


ROKAN HULU — Gelombang aksi unjuk rasa damai yang digelar masyarakat Melayu Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Selasa (7/4/2026),


Namun, fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan arah berbeda.
Fakta Hukum: Dugaan Pidana Murni
Berdasarkan keterangan dari aparat penegak hukum (APH) di lingkungan Polda Riau,

penangkapan terhadap Sariman Siregar tidak berkaitan dengan konflik lahan ataupun laporan dari PT Agrinas.


Seorang sumber internal APH menegaskan bahwa kasus ini merupakan dugaan tindak pidana murni, bukan kriminalisasi.


“Kasus mantan Humas eks PT Torganda tersebut murni pidana. Tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi atau laporan dari PT Agrinas,” tegas sumber tersebut.


Adapun dugaan pelanggaran yang disangkakan meliputi:
Penggelapan mobil operasional milik PT Torganda
Penggelapan dana perusahaan sebesar Rp2,5 miliar
Dugaan korupsi dalam pembangunan jembatan


Pernyataan ini sekaligus membantah narasi yang berkembang di tengah masyarakat yang mengaitkan penangkapan dengan konflik kepentingan korporasi.


Benturan Persepsi Publik vs Realitas Hukum
Fenomena ini mencerminkan adanya benturan tajam antara persepsi publik dan realitas hukum. Di satu sisi, masyarakat melihat penangkapan sebagai bentuk kriminalisasi. Di sisi lain, aparat menegaskan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan penyelidikan mendalam.


Pengamat hukum menilai, dinamika seperti ini kerap terjadi dalam kasus yang melibatkan figur publik atau tokoh yang memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat.


Sorotan Nasional hingga Mancanegara
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di tingkat lokal Rokan Hulu, tetapi juga nasional hingga internasional. Transparansi penegakan hukum dan akuntabilitas institusi menjadi isu sentral yang disorot berbagai kalangan.


Jika tidak ditangani secara terbuka dan profesional, kasus ini berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights