
Desak Bupati Rohul Bertindak, LSM dan Masyarakat Soroti Dana Desa Sei Kandis yang Diduga Fiktif”
ROKAN HULU, RIAU – Dugaan penyimpangan Dana Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, kini memasuki fase krusial. Setelah ramai diberitakan dan viral di ruang publik, proses penanganan hukum dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan terukur.
Sorotan keras datang dari LSM Penjara DPD Riau bersama tokoh masyarakat dan BPD Sei Kandis, yang kembali menegaskan adanya empat kegiatan dana desa yang diduga fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua LSM Penjara DPD Riau, Asep Susanto, SH, menyampaikan kritik terbuka terhadap lambannya respons aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Kasus ini sudah viral, sudah menjadi perhatian publik luas. Pertanyaannya sederhana: mengapa penanganan hukum masih lambat? Padahal dugaan yang kami sampaikan menyangkut keuangan negara dan kepentingan masyarakat desa,” tegas Asep Susanto, SH.
Menurut Asep, dalam konteks negara hukum, viralitas seharusnya menjadi alarm percepatan, bukan justru diabaikan. Ia menilai, lambannya penanganan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau perkara seperti ini dibiarkan berlarut-larut, publik bisa menilai ada pembiaran. Padahal hukum seharusnya hadir cepat, tegas, dan adil,” lanjutnya.
Desakan Langsung ke Bupati: Jangan Tunggu Masalah Membesar
Asep Susanto, SH, secara terbuka meminta Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, untuk segera menggunakan kewenangan administratif yang dimiliki, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami minta Bapak Bupati Rokan Hulu bertindak cepat saja. Undang-undangnya jelas. Penonaktifan sementara kepala desa adalah langkah sah dan konstitusional, bukan penghakiman,” ujarnya.
Ia menegaskan, penonaktifan sementara justru akan membantu penegakan hukum bekerja lebih objektif, sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Masyarakat: Negara Jangan Kalah oleh Jabatan Desa
Tokoh masyarakat Sei Kandis menyatakan keresahan warga semakin meningkat seiring belum adanya kepastian hukum. Mereka menilai, jika kepala desa tetap aktif di tengah dugaan serius, situasi sosial desa justru rawan konflik.
“Kami tidak ingin desa ini gaduh terus. Kalau memang ada dugaan kuat, lebih baik kepala desa dinonaktifkan sementara. Biar hukum berjalan, desa pun tenang,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
BPD Sei Kandis menambahkan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke pihak berwenang dan berharap tidak ada pembiaran yang berlarut-larut.
Ujian Serius Kepemimpinan Daerah
Kasus ini kini dipandang sebagai ujian keberanian dan ketegasan kepemimpinan Bupati Rokan Hulu. Sikap yang diambil pemerintah daerah akan menjadi penanda apakah transparansi dan akuntabilitas dana desa benar-benar dijaga, atau sekadar jargon administratif.
LSM Penjara DPD Riau menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan langkah nyata dari pemerintah daerah.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip praduga tak bersalah, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sei Kandis, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, serta aparat penegak hukum terkait.
(DR)