Darurat Agraria Di Rokan Hulu, BPN Dan Pemerintah Daerah Diminta Turun Tangan

Bagikan di sosmed anda

Darurat Agraria Di Rokan Hulu, BPN Dan Pemerintah Daerah Diminta Turun Tangan

Rokan Hulu – Konflik agraria kembali mencuat di wilayah lahan Kerajaan Adat Dusun Tobat yang berada di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Lahan yang sejak lama dikenal sebagai kawasan peladangan masyarakat adat kini menjadi sorotan setelah muncul aktivitas penggarap yang diduga merusak tanaman sengon dan mencoba mengalihkan fungsi lahan.

Tokoh masyarakat Parlin Hasibuan bersama tokoh adat Ramlan Lubis menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lahan adat Dusun Tobat yang sejak dahulu dimanfaatkan masyarakat sebagai peladangan tanaman pangan, khususnya padi tumpang sari serta tanaman sengon.

Menurut penjelasan masyarakat, awalnya pihak penggarap masuk ke kawasan tersebut dengan alasan menanam kayu sengon dan bahkan menyebut kegiatan itu sebagai bagian dari bantuan pemerintah. Namun dalam perkembangannya, warga menemukan adanya penanaman kelapa sawit di lahan yang seharusnya menjadi kawasan peladangan masyarakat adat.

“Kami sudah sering mengingatkan bahwa lahan ini adalah lahan pertanian peladangan milik masyarakat adat Dusun Tobat, bukan untuk perkebunan sawit,” ujar Parlin Hasibuan.
Ia juga menyampaikan bahwa para orang tua masyarakat bahkan telah berkali-kali melarang aktivitas tersebut sejak awal. Menurut warga, lahan itu telah digunakan turun-temurun oleh orang tua hingga kakek-nenek mereka sebagai tempat bercocok tanam.

Tokoh adat Ramlan Lubis menegaskan bahwa masyarakat tidak mencari konflik, tetapi berkewajiban menjaga tanah adat dan peladangan warisan leluhur agar tidak beralih fungsi secara sepihak.

Situasi yang semakin memanas membuat masyarakat bersama tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan para penggarap turun langsung ke lokasi. Mereka memasang spanduk larangan aktivitas sebagai bentuk sikap tegas agar tidak ada kegiatan apa pun di kawasan tersebut sampai ada kejelasan hukum.

Para tokoh masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menelusuri status lahan Kerajaan Adat Dusun Tobat agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah dapat hadir memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan peladangan tersebut.

“Ini tanah adat dan tanah peladangan masyarakat kami sejak dahulu. Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan hukum agar tanah warisan leluhur tidak hilang begitu saja,” tegas salah satu perwakilan masyarakat.
(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights