
Dari Jakarta, Zulfahrianto Tolak PMK 81/2025: Jangan Tahan Hak Desa!
JAKARTA – Penolakan keras terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 resmi menggema dari jantung kekuasaan. Ketua DPD APDESI Provinsi Riau, Zulfahrianto, SE, bersama Ketua DPC APDESI Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara tegas menyatakan menolak penerapan kebijakan tersebut yang berpotensi menghambat pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025.
Pernyataan sikap itu disampaikan dalam konsolidasi nasional APDESI di Jakarta, sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap kebijakan yang dinilai mencederai hak desa di seluruh Indonesia.
> “Dana Desa Tahap II wajib dibayarkan. Itu bukan hadiah dari negara, melainkan hak desa yang dijamin undang-undang. Jika ini ditahan, berarti negara sedang menekan desa,” tegas Zulfahrianto di hadapan pengurus APDESI dari berbagai provinsi.
Zulfahrianto menilai, PMK 81 Tahun 2025 berpotensi melumpuhkan pemerintahan desa, menghentikan pembangunan fisik, membekukan program pemberdayaan masyarakat, serta mengganggu pencairan honor perangkat desa, kader posyandu, hingga kegiatan ketahanan pangan.
Sementara itu, Ketua DPC APDESI Rohul menegaskan bahwa hampir seluruh desa di wilayahnya sangat bergantung pada Dana Desa Tahap II untuk penyelesaian proyek strategis tahun berjalan.
> “Jika DD Tahap II tidak cair, pembangunan terhenti, utang kegiatan menumpuk, kepercayaan masyarakat ke pemerintah bisa runtuh,” tegasnya.
APDESI Riau bersama DPC APDESI Rohul juga menyatakan siap mengambil langkah nasional lanjutan, mulai dari penyampaian surat resmi keberatan kepada Kementerian Keuangan dan Kemendagri, hingga konsolidasi aksi kepala desa se-Indonesia bila aspirasi ini diabaikan.
Mereka menegaskan bahwa PMK 81 Tahun 2025 harus dievaluasi total, karena dinilai tidak berpihak kepada rakyat desa yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan nasional.
> “Desa adalah fondasi bangsa. Jika desa ditekan, maka negara sedang menggali lubang krisisnya sendiri,” tutup Zulfahrianto dengan nada tegas.
(R2/Rambe)