Dana Desa Sei Kandis Rp151 Juta Diduga Disalahgunakan, Kades Dipertanyakan

Bagikan di sosmed anda

Dana Desa Sei Kandis Rp151 Juta Diduga Disalahgunakan, Kades Dipertanyakan”

Rokan Hulu – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali menyeruak di Kabupaten Rokan Hulu. Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian, kini jadi sorotan karena pembangunan yang bersumber dari Dana Desa sejak 2023, 2024, hingga 2025 disebut tak sesuai bestek.

Proyek pembangunan gorong-gorong tahun anggaran 2025 dengan nilai fantastis Rp151 juta diduga dikerjakan asal jadi. Ketua BPD Sei Kandis, Muhammad Ripai, menegaskan, proyek tersebut tak memenuhi standar teknis dan jauh dari kualitas yang layak.

“Bangunannya amburadul, tidak ada lantai kerja, dan jelas-jelas asal jadi. Dana sebesar Rp151 juta itu seolah dihamburkan tanpa hasil nyata. Kami dari BPD sudah berulang kali melaporkan, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” tegas Muhammad Ripai dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, masyarakat mulai menilai bahwa kepala desa sengaja mengulangi praktik serupa setiap tahun.
“Kadang kami menilai Kades Sei Kandis memang dengan sengaja melakukan hal-hal seperti ini, sepele terhadap hukum dan mutu pembangunan. Seolah-olah tidak ada aturan yang bisa menyentuhnya,” ucap Ripai.

Menurutnya, laporan resmi sebenarnya telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sejak setahun lalu. Namun, tidak ada progres berarti, sehingga dugaan praktik “asal jadi” kembali terjadi.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: di mana fungsi pengawasan aparat hukum dan instansi terkait? Dana Desa yang seharusnya menopang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga justru rawan dijadikan ajang bancakan.

Masyarakat mendesak agar Kejari Rokan Hulu, Inspektorat, dan kepolisian segera turun tangan. Kasus ini dianggap sebagai “gawat darurat Dana Desa Sei Kandis” dan harus segera diusut agar tidak terus berulang setiap tahun.
(R2/Rambe)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights