Dampingi Anak Korban Penganiayaan,Ketua LPAI Berharap Polres Rohul Segera Tangkap Pelaku
www.kmm.com-Rokan Hulu ,Tragis dan tidak menaruh rasa kemanusia’an,seorang anak berusia 16 tahun menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di Hutan Kota Pasir Pengaraian ,pada Senin 17 Juni 2924,seminggu yang lalu,
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu Ramses Hutagaol SH MH kepada media ini menjelaskan kronologis kejadian,Kamis (19/06) malam,
“Dimana seorang anak inisial DP (16) anak dari Bapak Saiful warga Pekan Tebih Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu Riau dituduh Gelapkan SPM lalu dianiaya dengan cara diikat tangannya,diseret dan dipukuli berkali-kali oleh para terduga pelaku “kata Ramses,
Tidak cukup sampai disitu anak inisial DP yang masih berusia 16 tahun ini langsung dilaporkan ke Polsek Kepenuhan dengan tuduhan penggelapan dan dimasukkan di sel Mapolsek Kepenuhan selama dua hari ,kata Ramses lagi,
Mendapat laporan serta informasi tersebut,Ketua LPAI Rokan Hulu Riau Ramlan Lubis Bersama Ketua Bidang Hukum Ramses Hutagaol SH MH langsung turun dan lakukan komunikasi dengan Pihak Polsek Kepenuhan dan orang tua untuk mencari solusi penyelesaian dan untuk menjaga hak anak sebagaimana diatur dalam undang-undang,
“DP (korban) langsung kita bawa ke Polres Rokan Hulu dan melaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dengan Nomor : LP/B/ 108 / VI /2024/SPKT/POLRES ROKAN HULU POLDA RIAU
RIAU anggal 20 Juni 2024,ujar Ramses ,
“Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU 35/2014, yang terjadi di Jl Perkantoran Pemda, RT -, RW, Titik Koordinat -, Pematang Berangan , Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang terjadi Pada hari senin tanggal 17 juni 2024 pukul 15.00 wib dengan Terlapor atas nama ALEX dkk,ujar Ramses ,
Ditempat yang Sama,Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu Riau Ramlan Lubis mengatakan,Bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan atau perbuatan tersebut,dan meminta agar Polres Rokan Hulu menindak para Pelaku seberat-beratnya agar kedepan tidak ada lagi kasus serupa,
“Kita berharap Pak Kapolres bisa menjerat para pelaku dengan hukuman yang terberat sesuai perbuatannya,karena para pelaku ini sudah tidak memiliki rasa kemanusiaan lagi,”sebut Ramlan lubis lagi,
“Inikan manusia masih usia anak lagi,kok dibuat kayak binatang,kami berharap jadikan kasus ini sebagai tolak ukur kedepannya,agar jangan terjadi lagi kasus seperti ini menimpa anak di Negeri Seribu Suluk ini,tegas Ramlan lubis.
(R2-J)