Bupati Rokan Hulu Instruksikan Pengumpulan Kendaraan Dinas untuk Penertiban Aset Daerah

Bagikan di sosmed anda

Bupati Rokan Hulu Instruksikan Pengumpulan Kendaraan Dinas untuk Penertiban Aset Daerah

Rokan Hulu – Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, telah mengeluarkan surat edaran nomor 02.5/SETDA-BPKAD/48.11 kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Rokan Hulu, untuk mengumpulkan kendaraan dinas di halaman kantor Bupati pada tanggal 17 Maret 2025 hingga 22 Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban barang milik daerah, khususnya kendaraan dinas jabatan dan kendaraan operasional roda empat yang digunakan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Rokan Hulu.

Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penertiban ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan dengan baik, efisien, dan akuntabel. Proses pengumpulan kendaraan dinas ini akan diikuti dengan cek fisik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, yang bertujuan untuk memverifikasi keberadaan dan kondisi kendaraan milik pemerintah daerah.

“Pengumpulan kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa aset milik daerah, khususnya kendaraan dinas, dikelola dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap seluruh OPD dan camat dapat bekerja sama untuk menyelesaikan proses ini tepat waktu,” ujar Anton saat dikonfirmasi.

Pelaksanaan pengumpulan kendaraan dinas dilakukan di halaman kantor Bupati Rokan Hulu yang dimulai pada hari Senin, 17 Maret 2025, dan berakhir pada hari Sabtu, 22 Maret 2025. Namun, sampai dengan hari terakhir pengumpulan, dari total 337 unit kendaraan roda empat milik Pemkab Rokan Hulu yang diharapkan terkumpul, baru sekitar 138 unit yang berhasil diserahkan.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu, Ayatullah S.Sos, MM, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa beberapa OPD dan kecamatan belum sepenuhnya mengumpulkan kendaraan dinas mereka. Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah OPD dan kecamatan masih belum memenuhi target pengumpulan kendaraan dinas, dengan rincian sebagai berikut:

Sekretariat Daerah – dari 92 unit, baru 5 unit yang terkumpul.

Sekretariat DPRD – dari 7 unit, baru 5 unit terkumpul.

Inspektorat – dari 7 unit, baru 5 unit terkumpul.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan – dari 7 unit, baru 4 unit terkumpul.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah – dari 7 unit, baru 4 unit terkumpul.

Dinas Pendidikan – dari 10 unit, baru 9 unit terkumpul.

Dinas Kesehatan – dari 8 unit, baru 7 unit terkumpul.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil – dari 4 unit, baru 3 unit terkumpul.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang – dari 10 unit, belum ada yang terkumpul.

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman – dari 6 unit, baru 2 unit terkumpul.

Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura – dari 7 unit, baru 5 unit terkumpul.

Dinas Peternakan dan Perkebunan – dari 9 unit, baru 4 unit terkumpul.

Dinas Koperasi dan UKM – dari 5 unit, baru 2 unit terkumpul.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan – dari 4 unit, baru 2 unit terkumpul.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – dari 10 unit, baru 3 unit terkumpul.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa – dari 9 unit, baru 4 unit terkumpul.

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana – dari 3 unit, baru 2 unit terkumpul.

Dinas Lingkungan Hidup – dari 13 unit, baru 5 unit terkumpul.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan – dari 7 unit, baru 4 unit terkumpul.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu – dari 8 unit, baru 6 unit terkumpul.

Badan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran – dari 9 unit, baru 2 unit terkumpul.

Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah – dari 24 unit, belum ada yang terkumpul.

Dinas Perhubungan – dari 8 unit, baru 7 unit terkumpul.

Dinas Perpustakaan dan Arsip – dari 4 unit, baru 3 unit terkumpul.

Dinas Komunikasi dan Informatika – dari 4 unit, belum ada yang terkumpul.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah – dari 2 unit, baru 1 unit terkumpul.

RSUD – dari 8 unit, baru 3 unit terkumpul.

Kecamatan Rambah – dari 2 unit, baru 1 unit terkumpul.

Kecamatan Rokan IV Koto – dari 1 unit, belum ada yang terkumpul.

Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam – dari 1 unit, belum ada yang terkumpul.

Kecamatan Pendalian IV Koto – dari 1 unit, belum ada yang terkumpul.

Meskipun sejumlah kendaraan dinas sudah terkumpul, pengumpulan ini masih jauh dari target yang diinginkan. Bupati Anton mengingatkan bahwa pengumpulan kendaraan dinas ini merupakan langkah penting untuk penertiban dan pengelolaan aset daerah, sehingga diharapkan seluruh OPD dan camat dapat segera menyerahkan kendaraan dinas mereka sesuai instruksi yang telah diberikan.

“Proses ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan kendaraan dinas yang transparan dan sesuai ketentuan. Saya berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menyelesaikan tugas ini dengan tepat waktu,” tegas Bupati Anton.

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights