
Bupati Rokan Hulu Anton ST MM, Ingatkan Penyelenggara Pendidikan SD-SMP Untuk Zonkan Pungutan,
Rokan Hulu-www.kembarmultimedia.com,Bupati Rokan Hulu Anton ST MM melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Rokan Hulu Damri Poti mengingatkan seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang sifatnya memberatlan,
Pasalnya, ia sudah mendapat laporan adanya orang tua wali murid yang mengeluh besarnya pungutan uang perpisahan,
“Kami mengingatkan seluruh kepala sekolah SD&SMP negeri di Rokan Hulu, jangan ada pungutan dalam bentuk apapun yang memberatkan orang tua didik, ” Tegas Bupati Rokan Hulu melalui Kepala Disdikpora Rohul,”

“Karena sesuai Visi-Misi Bupati ingin menerapkan pendidikan Murah dan gratis, kok malah ada lagi pungutan, karena kalau masih ada pungutan yang memberatkan itu tidak sesuai dengan visi & misi kami ucap Bupati lagi, “
“Berikut kutipan Surat Edaran
Nomor:420DISDIKPORA-SetCt4/2024
Tentang Larangan Melakukan Pungutan Di Sekolah,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan bidang Pendidikan dan Akuntabilitas pelaksanaan proses bela satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, seluruh biaya telah
dianggarkan melalui bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Rokan Hulu menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu untuk tidak melakukan Pungutan dalam bentuk apapun terhadap
peserta didik di sekolah dan diminta tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Bagi satuan pendidikan yang masih melakukan pungutan kepada peserta didik akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan agar dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasama saudara kami ucapkan terima kasih.”
(R-2)