
Bupati Anton ST MM Saksikan Pemusnahan Barbuk,Di Kejari Rokan Hulu
Rokan Hulu -Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu telah melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti yang tidak diperlukan lagi dimusnahkan sesuai prosedur.”Sebut Kejari Rohul Dr. Rabani Meryanto Halawa, SH, MH,
Lanjut Pak Kejari lagi,Bahwa Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan:Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 535,77 gram, ganja kering seberat 819,9 gram, dan pil ekstasi 77 butir, pisau, jerigen, Barang Lainnya berupa Kayu, keranjang, egrek, tojok, obeng, dan handphone,
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Rokan Hulu Anton ST MM, Kasatreskrim Rejoice Manalu, dan Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian serta Danramil Rambah,serta tokoh adatelayu Rokan Hulu,
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air deterjen, sedangkan barang bukti lainnya dibakar atau digerinda ¹.
(Rambe)