www.kmm.com–Rokan Hulu, Aparat Penegak Hukum (APH) adakan Penyuluhan Hukum dengan sistem terpadu yaitu, melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Selasa (10/10).
Penyuluhan hukum dengan sistem terpadu ini atas dasar surat dari Sekretariat Daerah Kab Rohul Nomor: 100.3/HK-UM/84.76 tanggal 29 September 2023, tentang Penyuluhan Hukum Tahun 2023 yang dilaksanakan di aula kantor Desa Menaming Kec. Rambah Kab. Rohul.

Bertindak sebagai narasumber dalam acara ini, Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Riza Effyandi, SH., M.H., dan dari Pengadilan Negeri Pasir pengaraian di wakili oleh Hakim Nopelita Sembiring, SH. Kemudian Ketua Pengadilan Agama, Pajri, S.Ag., serta dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, diwakili oleh JPU Lita Warman, SH., MH.

Penyuluhan hukum sistem terpadu ini diikuti oleh Kepala Desa Menaming, diwakili Sekdes Heismen dan masyarakat lebih kurang 50 peserta.
Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan para peserta mengetahui dan memahami cara pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan cara rehabilitasi.

Kemudian para peserta diharapkan mengetahui dan memahami proses pemeriksaan perkara perdata dan pidana di Pengadilan Negeri. Dan mengetahui serta memahami proses penyelesaian perkara perceraian dan waris pada pengadilan agama Pasir Pengaraian.
“Dan juga lewat penyuluhan ini agar, peserta mengetahui dan memahami apa itu kekerasan dalam rumah tangga,” pungkas Plh Kapolres Rohul melalui Kasubsie Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono Pasda, SH. (HPR)