
Aktivis Desak Kadis Pendidikan Copot Jabatan Kepsek Yang Masih Berani Lakukan Pungli
Rokan Hulu,Kasus pungli di SDN Pawan Hulu Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah Kab.Rokan Hulu Riau berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Forum Peduli Negeri Seribu Suluk,
Dalam persoalan ini FPNSS Langsung menghubungi pihak Sekolah dalam hal ini Tamriz (Kepsek) via selulernya menjelaskan bahwa kepala sekolah telah mengakui secara langsung adanya pungutan terhadap wali murid sejumlah Rp 70.000/wali murid,
Aktivis FPNSS ini menyarankan agar uang tersebut dikembalikan ke pihak wali murid tanpa ada embel-embel berupa ancaman dan atau dalam bentuk apapun,karena membangun sekolah adalah tupoksinya pemerintah dan bukan orang tua,tegasnya,
Lebih lanjut Aktivis ini menjelaskan,terhadap kepsek yang melakukan pungutan yang melanggar aturan agar dikenakan sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah dan dipindahtugaskan ke sekolah lain.
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Kedua regulasi tersebut sangat jelas mendefinisikan sumbangan, bantuan, dan pungutan. Sehingga, seharusnya tidak ada alasan dari pihak sekolah menarik pungutan berkedok sumbangan. Ada regulasi dan mekanisme yang jelas.ā.ungkapnya.
Sementara itu ,Kepsek SDN Pawan Hulu saat dijumpai awak media mengatakan,Bahwa dia sudah siap menerima resiko dalam bentuk apapun, dicopot,dipindahkan bahkan disisi hukum sekalipun sudah siap,tegas Pak Kepsek Tamriz,
Berikut kutipan chatting via WhatsApp dengan Kepsek:



(R5)