
Peserta Tolak Hasil Muskablub Percasi Rokan Hulu, Diduga Langgar Pasal 30 AD/ART
Rokan Hulu – Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Kabupaten Rokan Hulu menuai kontroversi. Sejumlah peserta menolak hasil keputusan Muskablub yang dinilai cacat prosedural karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 30 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERCASI.
Narasumber sekaligus peserta rapat, Edi Zulman, menegaskan bahwa penyelenggaraan Muskablub tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 30. Menurutnya, Muskablub hanya dapat dilakukan apabila dianggap perlu oleh pengurus PERCASI Kabupaten/Kota, atau atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah PERCASI Kecamatan maupun klub catur yang sah dengan SK kepengurusan yang masih berlaku.
“Ketentuan ini jelas diabaikan. Penyelenggaraan Muskablub seharusnya berdasarkan prosedur hukum organisasi, bukan kepentingan segelintir pihak,” tegas Edi Zulman saat ditemui usai rapat, Rabu (18/9/2025).
Pasal 30 AD/ART PERCASI menegaskan tiga poin penting:
- Muskablub/Muskotlub dapat dilakukan bila dianggap perlu oleh pengurus.
- Muskablub/Muskotlub juga bisa diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 50%+1 anggota sah dengan SK kepengurusan yang masih berlaku.
- Tata cara penyelenggaraan Muskablub diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Namun, menurut peserta rapat, mekanisme ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Akibatnya, keputusan Muskablub dipandang tidak sah dan berpotensi menimbulkan dualisme kepengurusan PERCASI di Rokan Hulu.
Edi Zulman bersama sejumlah peserta lain berharap agar PERCASI Riau hingga PERCASI Pusat turun tangan menertibkan polemik ini. “Kami menolak hasil Muskablub yang cacat hukum organisasi. Demi marwah olahraga catur di Rokan Hulu, kepengurusan harus sesuai AD/ART,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus PERCASI Rokan Hulu yang menyelenggarakan Muskablub belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan tersebut.
Tidak itu saja ,Edi Zulman juga berharap agar Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Rokan Hulu untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap hasil Muskablub,karena dinilai cacat hukum,tegasnya,
Sementara itu,Pimpinan Rapat Muskablub Herman saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut menjelaskan.bahwa Muskablub sudah dilakukan dengan peserta sebanyak 36 orang dan satu orang walkout,ucap Pimpinan Rapat via chatting WhatsApp.
(R2/Rambe)