
Ketua LP KPK Memohon Agar Presiden Perintahkan Kapolri Dan Menteri Kehutanan Segera Sidak Perambah kawasan Hutan lindung.
Rokan Hilir. Menyoroti hal tersebut disampaikan Timsus LP-KPK Panigoran Dasopang kepada Wartawan Jum’at 31/1/2025 melakukan survei dan investigasi ke Wilayah 2 Desa Kec. Tanjung Medan Rohil. Luas Ribuan hektar diduga tanpa izin (ilegal). Lahan dijadikan perkebunan sawit, berdasarkan laporan Masyarakat dan investigasi LP KPK bersama Wartawan dilahan kebun sawit kawasan hutan lindung.
Kawasan hutan lindung dan hutan konversi. Kapolri segera tindak lanjut yang diduga merambah hutan lindung menjadi perkebunan sawit dan merugikan masyarakat. Luas lahan dikuasai oleh sepihak mencapai ribuan hektar. Sehingga dampak kerusakan lingkungan hidup dengan Perubahan kawasan hutan sehingga menjadi perkebunan sawit.
LP KPK akan somasi resmi kepada Menkhut untuk investigasi dugaan mafia lahan mentindak tegas untuk menertibkan aktivitas mafia tanah yang merugikan masyarakat terhadap pelaku yang melanggar aturan, Bapak Presiden meminta Menteri Kehutanan dan Kapolri membantu terkait masalah hutan lindung. Mabes Polri bersama jajaran dalam rangka penanganan hutan Lindung.
Ketua LP KPK untuk melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga terkait. Sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat antar instansi mendukung program Menkhut untuk melaksanakan kerjasama menjaga hutan masalah hutan lahan dengan kerjasama dalam penegakan hukum permasalahan kehutanan, Polri harus menindak tegas pelaku perambah kawasan hutan lindung.
Untuk menjaga hutan kita antara lain itu peningkatan kualitas SDM, dengan kerjasama dalam pengawasan penyidikan yang diperintahkan Presiden Indonesia, agar hutan menjadi sumber paru-paru dunia, sekaligus menjadi sumber kesejahteraan Rakyat Indonesia. Yaitu Bapak Kapolri turut serta bersama mengamankan hutan lindung dikerjakan untuk menjadi kesejahteraan masyarakat.
Pasal UUD 1945 yang mengatur tentang tanah dan air untuk masyarakat adalah Pasal 33 ayat (3). Pasal ini menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Perambahan kawasan hutan. Selain itu juga tindak pidana illegal logging dan juga pemburuan satwa dilindungi. kerjasama polisi kehutanan dan penanganan kebakaran hutan (karhutla). Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dilarang mengerjakan menggunakan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dimana pelanggaran pidana penjara.10 tahun dan denda Rp (5.000.000.000). lima milyar rupiah. Pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 Tentang Kehutanan.
Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup yang keduanya mengemban Amanah Bapak Presiden Indonesia agar Kementrian Kehutanan jajaran staf segera koordinasikan antara kepolisian dapat menertibkan bisnis illegal di kawasan kehutanan. Ketua LP KPK bersama Wartawan Intivistigasi sangat berharap agar cepat terlaksana.
(Ef)