Implementasi Program Akeselerasi Menteri Imipas, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian
Dalam mengimplementasikan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat (Rutan Rengat) laksanakan razia blok hunian warga binaan yang diikuti oleh seluruh pegawai Rutan Rengat, Rabu (11/12).
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Rengat (Karutan), Ridar Firdaus Ginting, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Wan Rezwanda, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Fery Kustian dan Kasubsi Pengelolaan, David Soroz dengan didukung jajaran staf KPR. Karutan menyatakan bahwa razia rutin telah dilaksanakan untuk menertibkan kamar hunian dari barang-barang terlarang yang bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Rengat.
Dalam arahan yang disampaikan Karutan berharap penggeledahan ini dilaksanakan dengan baik, aman dan tertib, serta humanis demi menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan. “Laksanakan razia dengan baik. Langkah-langkah humanis selalu digunakan. Jangan sampai Warga Binaan merasa terganggu dengan kegiatan yang kita laksanakan. Sita semua barang yang memang dilarang berada di Rutan. Koordinasikan dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan apabila terdapat hal-hal yang dianggap perlu dipertanyakan,” tegas Karutan.
Selain itu Karutan juga menyampaikan pesan kepada warga binaan untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani pidana di Rutan Rengat. “Terima kasih sudah menjalankan program – program pembinaan di Rutan Rengat dengan baik. Mari sama – sama kita jaga kondisi Rutan Rengat ini tetap aman, tertib dan kondusif. Dimulai dari tertib diri, tertib kamar dan tertib lingkungan blok hunian sehingga tercipta lingkungan yang nyaman untuk perubahan dan perkembangan pribadi yang lebih baik,” pesannya.
Dengan pelaksanaan razia ini, Rutan Rengat terus berupaya menunjukan komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan. “kami terus berupaya untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan peredaran barang – barang terlarang di Rutan,” pungkas Karutan.