Dua Pria Ini, Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 5,47 Gram.

Bagikan di sosmed anda

Dua Pria Ini, Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 5,47 Gram.

Rokan Hulu- Diinfokan sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, Dua Pria ini ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 5,47 Gram.

“Keduanya, Tersangka I berinisial AW alias ARE (40) dan Tersangka II berinsial IP alias IIN(40),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Jum’at (13/9/2024).

Lanjutnya, Kedua Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Pantai Rengas Desa Lubuk Bendahara Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 19.00 Wib.

AKP Repelita menjelaskan, pada Sabtu 7 September 2024, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Desa Lubuk Bendahara Timur, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggota Sat. Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Kamis  (12/9/2024) sekitar pukul 19.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap AW dan IP di Sebuah Rumah Pantai Rengas Desa Lubuk Bendahara Timur.

Dari Penangkapan tersebut ditemukan dari Tersangka I berupa Batang Bukti Satu Paket Narkotika jenis Sabu 0.50 Gram, Satu Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening dan Satu Unit Hand Phone merk Redmi warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0853-××××-××××.

Sedangkan dari Tersangka II turut diamankan Barang Bukti berupa Sabu sebanyak 4,94 Gram, Tiga Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Pack Plastik Klip warna Putih Bening, Satu sendok terbuat dari pipet plastik warna Hitam, Satu Tabung Rokok merk Gudang Garam, Satu Unit Hand Phone merk Infinix warna Biru dengan Nomor SIM Card 0851-××××-××××.

Ketika dilakukan interogasi terhadap Tersangka, Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari IC kemudian dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan.

“Terhadap Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya AKP Repelita mengakhiri. (Humas Polres Rohul)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights