Terlibat Kasus Penganiayaan, Pria Ini Diciduk Personil Polsek Kabun Di Kota Pekanbaru

Bagikan di sosmed anda

www.kmm.comRokan Hulu, Personil Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu (Rohul), mengamankan seorang pria, dalam kasus Tindak Pidana (TP) penganiayaan di Kota Pekanbaru.

“Tersangka dengan insial DS, sedangkan pelapor MH, kemudian saksi MN dan AP,” kata Kapolres Rohul, AKBP. Budi Setiyono, SIK., MH., melalui Kapolsek Kabun, AKP. Aguswandi, SH., Jum’at (3/11/2023).

Lanjutnya, “Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu, 29 Oktober 2023 sekitar pukul 06:00 Wib, di RT. 010, RW. 003, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti (BB), berupa satu kaca mata dalam keadaan rusak,” ungkap Kapolsek Kabun.

Aguswandi menjelaskan, “Pada Minggu, 29 Oktober 2023, sekitar pukul 15:30 Wib, pelapor mengambil baju di rumah pelapor mau berangkat ke Ujung Batu, sekitar pukul 16.00 Wib.”

Terlapor DS, datang ke rumah pelapor, langsung masuk ke dalam rumah dan langsung memukuli di bagian kepala dan memijak di bagian kepala pelapor.

Kemudian, pelapor datang, MS merangkul terlapor. Selanjutnya, terlapor melarikan diri, kemudian pelapor dibawa ke Klinik Panji Husada, untuk dilakukan VeR (Visum et Revertum).

Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kabun, guna penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian, Rabu 1 November 2023, sekitar pukul 10:00 Wib, Kapolsek Kabun, mendapat informasi, Tersangka DS berada di Rumah Sakit PMC (Pekanbaru Medical Center)

Setelah, mengetahui hal tersebut, Kapolsek Kabun bersama Personilnya langsung berangkat dari Mako Polsek Kabun ke Pekanbaru.

Seterusnya, sekitar pukul 16:00 Wib, Kapolsek Kabun sampai di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit untuk mengetahui riwayat penyakit tersangka.

Karena, dokter yang menangani tersangka mengatakan, tersangka dalam keadaan sehat dan dapat menjalani proses hukum di Kepolisian.

Kemudian, Kapolsek Kabun, memerintahkan Personil untuk mengamankan tersangka dan tersangka langsung dibawa ke Polres Rohul.

“Tersangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” tutup AKP Aguswandi mengakhiri. (Humas Polres Rohul)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights