Akhirnya Syafii Laporkan Dugaan Mafia Tanah Ke Polda Riau Atas Dugaan TP Penipuan dan Pemalsuan

Bagikan di sosmed anda

www kmm.comPekanbru, Yang mana sebelumnya juga sudah pernah diberitakan di beberapa Media terkait. “Kades Tarai Bangun, diduga terlibat Mafia Tanah, terbitkan SKT dan SKGR 4 kali di tanah yang sama”. Akhirnya seorang pria di Pekanbaru yang bernama M. Syafi’i mendatangi Polda Riau mengaku menjadi korban diduga seorang mafia tanah. Akibatnya merugi hingga puluhan juta rupiah.

Kedatangan pria yang berprofesi sebagai Pengusaha untuk melaporkan seorang pemilik tanah berinisial SM. “Iya, kedatangan saya saat di Mapolda Riau untuk melaporkan seorang pria berinisial SM, atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata Syafii, Sabtu (21/10/2024) kepada awak media.

Surat Tanda Penerimaan Laporan Dugaan Tindak Pidana Mafia Tanah

Dijelaskannya, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor Laporan Polisi (LP): LP/B/413/X/2023/SPKT/Polda Riau, tanggal 13 Oktober 2023 pukul 23.52, bertempat di Mapolda Riau atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan, dijerat dengan Pasal 263 juncto pasal 385 KUHP.

Dalam STPL itu dituliskan, aksi tersebut terjadi pada tahun 2015, dimana pelapor (Mohd. Syafi’i) diberi kuasa oleh terlapor (SM) untuk menjual lahan yang berada di Jalan Suka Mulia Ujung, Dusun IV RT 002 RW 002, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Adapun luas tanah yang dimaksud yakni 160 Hektar, setelah mendapatkan kuasa jual dari SM lantas saya mencari pembeli lahan tersebut, pada akhirnya saya menemukan tiga orang pembeli lahan tersebut dengan cakupan luas sebesar 48 HA dengan harga Rp.7.200.000.000,- (Tujuh Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).

Kemudian pihak pembeli menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp2.700.000.000 (Dua Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah) untuk pengurusan surat atas jual beli tanah itu. Setelah selesai surat yang dimaksud, saya melakukan pembersihan lahan serta melakukan penanaman bibit sawit dan pembuatan pondok.

Lanjut Syafii, ironisnya tanpa sepengetahuan saya terlapor SM selaku pemberi kuasa dengan nomor:
263/L/III/2015, pada bulan Maret 2015, menjual lahan itu kepada tiga orang dan menerbitkan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang diduga palsu.

Akibatnya pihak pembeli sebelumnya, tidak dapat melakukan peningkatan SKGR ke SHM (Sertifikat Hak Milik). Atas peristiwa ini pembeli sebelumnya tidak dapat menguasai lahan karena, lahan tersebut tumpang tindih pembeli. Sehingga dengan terpaksa melaporkan SM ke pihak Kepolisian untuk dapat diusut lebih lanjut.

Dengan kejadian ini, Syafii berharap pelaku dapat diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar, tak ada lagi masyarakat lain yang menjadi korban, ungkapnya.(lbs/red)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights