ww.kmm.com–Rokan Hulu-Kasat Res-Narkoba Polres Rohul, AKP. Riza Effyandi, SH. MH., bersama wakil ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu-Riau, Umri Fahrudi Harahap, M.Pd., hari ini menjadi narasumber di SMPN 1 Rambah, Jum’at (06/10).
Hadir dalam sosialisasi terkait bullying dan sanksi pidananya, Kastres Narkoba Polres Rohul, AKP. Riza Effyandi, SH. MH., Ketua LPAI Rohul Isnar HAYATI, Wakil Ketua Umri Fahrudi S.Pd M.Pd, Ramses Hutagaol, SH. MH., Fauzi Rapata, SH., para majelis guru serta anak didik Kelas 10 SMPN.1 Rambah.
Kastres Narkoba Polres Rohul, AKP. Riza Effyandi dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, anak diusia sekolah 9 tahun, merupakan usia yang mudah mencontoh dan mudah diperdaya, baik lingkungan ataupun berbagai kegiatan dan atau pola hidup baik positif maupun negatif, ucapnya.
Lebih lanjut Kastres Narkoba ini menjelaskan terkait sanksi pidana terkait kasus bullying yang jika terjadi, hukum tetap akan berjalan, tegasnya.
Riza Effyandi juga menyampaikan harapannya, agar para anak didik semua untuk tidak terpengaruh dengan lingkungan yang rentan dengan Narkoba.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua LPAI Rohul Umri Fahrudi Harahap membeberkan bahwa, anak di usia pendidikan harus selalu dalam pengawasan dan bimbingan.
“Di lingkungan sekolah dibimbing dan diawasi oleh tenaga didik dan di rumah dibimbing oleh orang tua dan keluarga serta lingkungan,” ujarnya.
Umri Fahrudi yang juga wakil kepala sekolah SMKN.1 Rambah Samo ini juga memaparkan bahwa, mayoritas anak terpengaruh dari lingkungan disaat bersama orang tua dan keluarga, katanya.
Karena sebut Umri lagi, jika di bagi maka, waktu kebersamaan anak lebih banyak dengan orang tua, jika dibandingkan kebersamaan dengan lingkungan sekolah, ucapnya.
Namun pihak Sekolah tidak pernah surut untuk memberikan yang terbaik buat anak didiknya, pungkas Wakil Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu Riau Umri Fahrudi Harahap S.Pd. M.Pd.
(R2)