www.kmm.com–Rokan Hulu-Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul), dipimpin Iptu. Anra Nosa, SH. MH., meringkus Seorang pria berinsial MY (21), dalam kasus Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu.
Pria tersebut kata Kapolres Rohul, AKBP. Budi Setiyono, SIK. MH., melalui Kapolsek Kepenuhan, Iptu. Anra Nosa, ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Desa Kasimang, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rohul, Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 23 .00 Wib.
Untuk penangkapan tersangka sendiri, berawal ketika Kapolsek Kepenuhan mendapat informasi di Desa Kasimang tentang, adanya perederan gelap Narkotika jenis Sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim Aipda. Syahrifuddin Rambe beserta anggota. Dibantu Piket Penjagaan dan Babinkamtibmas, melakukan serangkaian penyelidikan di Desa Kasimang. “Setibanya team di Desa Kasimang tersebut, team melakukan undercover untuk memastikan informasi dimaksud,” kata Iptu. Anra Nosa, Rabu (4/10/2023).
Setelah team mendapatkan informasi yang kuat dan akurat sekitar pukul 23.00 Wib, team langsung mendekati sebuah rumah yang berada di Desa Kasimang. Sebab, di rumah tersebut dicurigai sering dijadikan tempat penggunaan Narkotika jenis Sabu.
Kemudian team langsung melakukan penggeledahan terhadap Rumah tersebut. Saat itu, satu orang Pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan menyeluruh. Team menemukan, satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik putih bening dan satu bong yang berada di atas meja.
Kemudian, dilakukan interogasi terhadap satu laki-laki yang berhasil diamankan. Saat itu pelaku mengaku berinisial MY. Dalam pengakuannya MY membenarkan bahwa, Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas meja adalah miliknya.
“Atas pengakuan tersebut, Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” terang Iptu Anra.
Selanjutnya, team menyita Barang Bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu yang di bungkus plastik bening seberat sekitar 0,41 Gram, satu unit Handphone merk samsung warna Hitam, satu buah bong dan tiga Mancis .
“Tersangka MY, dijerat dengan Pasal 114, Ayat (1), Junto Pasal 112, Ayat (1), Junto Pasal 127 ayat (1), Huruf ‘a’, UU. No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tutup Kapolsek Kepenuhan mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)