Polres Rohul Berhasil Ungkap Dugaan Pelaku TPPO Di Jl. Lingkar, Berkedok Warung Kopi

Bagikan di sosmed anda

www.kmm.comRokan Hulu-Personil Satreskrim Polres Rohul ungkap pelaku Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada hari Jumat, tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 18.00 Wib. Telah di amankan 1 (satu) orang Tersangka. Dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebut AKBP. Budi Setyono, SIK., MH., melalui Kasatreskrim Polres Rohul  Dr. Raja Kosmos Parmulais SH., MH.

Pengungkapan kasus TPPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/19/IX/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tanggal 15 September 2023 dengan saksi RN dan IS.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setyono menjelaskan, terkait kronologis pengungkapan dugaan TPPO bahwa, pada hari Jumat, tanggal 15 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit PPA Polres Rokan Hulu Aipda. Sahran Hasibuan SH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa, maraknya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sering terjadi transaksi perdagangan orang di daerah Jalan Lingkar Km.4 Desa Suka Maju Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu. 

Atas dugaan maraknya TPPO ini, masyarakat sekitar berharap agar Polres Rohul menindak para pelaku yang berkaitan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Informasi dari masyarakat yang diperoleh bahwa, maraknya dugaan TPPO. Sering terjadi transaksi perdagangan orang di daerah Jalan Lingkar Km.4 Desa Suka Maju Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu. Selanjutnya Kanit PPA melakukan penyelidikan di salah satu tempat praktik tersebut yaitu, di warung kopi  STN. Kemudian Kanit PPA berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos”.

Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan, Kanit PPA dan Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bahwa, benar didapati di warung tersebut menyediakan satu orang wanita yang bisa dibawa untuk berhubungan badan (seksual). Dengan syarat harus membayar sebesar Rp50.000 kepada STN selaku pemilik warung, ungkap Kasatreskrim Polres Rohul.

Dengan adanya bukti dasar tersebut maka, dilakukan Undercover dan penggerebekan bahwa, benar STN mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukan oleh anggotanya tersebut. Selanjutnya terduga pelaku yakni, STN langsung diamankan berserta Barang Bukti yang berhubungan dengan dugaan TPPO guna proses lebih lanjut. Pungkas Kapolres Rohul AKBP Budi Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr.Raja Kosmos Parmulais S.H.,MH.

(Humas Polres Rohul)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights