
Ketum AMAN Bela Christina dalam Kisruh Surat Hibah, M. Batubara Desak Hak dan Pengaduannya Diperhatikan
PEKANBARU- Ketika seseorang datang mencari kejelasan atas dokumen yang menurutnya berkaitan dengan hak-haknya, jawaban yang dibutuhkan bukanlah polemik berkepanjangan, melainkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan inilah yang menjadi perhatian dalam kasus Christina, yang mempertanyakan proses pencatatan surat hibah bertanggal 21 November 2022 serta keterkaitannya dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Rudianto yang menurut keterangannya telah terbit pada Maret atau April 2022.
Ketua Umum Aliansi Media Nasional (AMAN), M. Batubara, dalam posisi yang hendak ditegaskan melalui pemberitaan ini, membela kepentingan Christina agar pertanyaan dan pengaduannya memperoleh perhatian yang semestinya. Pembelaan tersebut berfokus pada hak Christina untuk mendapatkan penjelasan, menyampaikan keberatan, dan menempuh mekanisme hukum tanpa diabaikan.
Bagi AMAN, seseorang yang mempertanyakan dokumen yang diduga berkaitan dengan haknya perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan keterangan dan bukti. Pada saat yang sama, pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut juga berhak memberikan klarifikasi.
M. Batubara: Christina Berhak Mendapatkan Kejelasan
M. Batubara menilai persoalan yang menyangkut dokumen dan dugaan hak atas suatu objek tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai. Setiap pertanyaan perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme yang berlaku.
“AMAN membela kepentingan Christina agar haknya untuk memperoleh kejelasan dan menyampaikan pengaduan benar-benar diperhatikan. Ketika seseorang membawa dokumen dan mempertanyakan sesuatu yang dianggap berkaitan dengan haknya, persoalan itu perlu ditanggapi secara serius, bukan dibiarkan berlarut-larut.”
“Kami mendorong agar semua dokumen diperiksa secara objektif. Christina berhak menyampaikan bukti dan meminta penjelasan, sementara pihak-pihak yang disebut juga harus diberikan kesempatan untuk menjawab. Yang kami perjuangkan adalah kejelasan, perlindungan hak, dan penyelesaian yang adil berdasarkan hukum.”
Catatan: kutipan di atas merupakan rancangan redaksional, bukan pernyataan langsung yang sudah dikonfirmasi dari M. Batubara.
Christina Datang Mencari Jawaban
Dalam keterangannya, Christina mengaku telah lebih dahulu menghubungi Notaris Lindawati Leonardi melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai surat hibah yang dipersoalkannya. Karena merasa belum memperoleh jawaban, ia kemudian datang langsung ke kantor notaris tersebut.
Christina mengaku pada kunjungan pertama diminta meninggalkan kantor. Sekitar satu jam kemudian, ia kembali dan menyatakan sempat duduk di ruang kerja notaris untuk mengajukan pertanyaan.
Menurut penuturannya, ia menanyakan apakah surat hibah bertanggal 21 November 2022 benar merupakan dokumen yang dilegalisasi oleh Lindawati. Ia juga mengaku mendengar percakapan telepon antara notaris dan seseorang yang disebutnya bernama Rudianto.
Seluruh bagian percakapan itu masih berdasarkan keterangan Christina dan memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Bagi Christina, inti persoalannya adalah memperoleh penjelasan tentang dokumen yang menjadi dasar pencatatan, termasuk apakah SKGR atas nama Rudianto yang disebut terbit pada 2022 telah diketahui dan dipertimbangkan saat surat hibah diproses.
SKGR dan Surat Hibah Perlu Diperiksa Bersama
Christina mengaku memperlihatkan SKGR atas nama Rudianto kepada notaris. Menurut keterangannya, notaris menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak dibawa oleh pihak yang sebelumnya datang untuk mengurus surat hibah.
Christina mempertanyakan bagaimana dokumen-dokumen tersebut saling berkaitan dan bagaimana kedudukan masing-masing pihak terhadap objek yang dipersoalkan.
Ia juga mengaku meminta melihat buku register notaris, tetapi permintaannya tidak dikabulkan. Akses terhadap arsip notaris memang harus mengikuti aturan kewenangan dan kerahasiaan. Karena itu, pemeriksaan dokumen dapat dimohonkan melalui prosedur yang sesuai apabila klarifikasi langsung belum mencukupi.
M. Batubara, melalui sikap AMAN yang perlu dikonfirmasi, dapat menegaskan bahwa penolakan atau perbedaan keterangan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran. Namun, pertanyaan yang diajukan Christina tetap perlu mendapatkan ruang pemeriksaan melalui jalur yang berwenang.
Notaris Popyn Membantah Melakukan Legalisasi
Dalam keterangan kepada awak media pada Senin, 26 Oktober 2026, Notaris Popyn Prawita, S.H., M.Kn., didampingi pengacaranya, Rahmad, S.H., menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan legalisasi surat di bawah tangan atas nama Maruly, Rudianto, dan pihak-pihak terkait.
Popyn menjelaskan bahwa layanan yang dilakukannya adalah waarmerking, yakni pencatatan surat di bawah tangan ke dalam buku khusus notaris. Menurutnya, dalam proses waarmerking, surat telah ditandatangani para pihak sebelum dibawa ke kantor notaris.
Popyn juga menyampaikan bahwa Christina telah melaporkannya kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pekanbaru. Menurut keterangannya, pemeriksaan telah dilakukan dan diteruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau. Ia menyatakan hasil pemeriksaan yang diterimanya menyimpulkan dirinya tidak melanggar kode etik.
Pernyataan Popyn tersebut merupakan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Untuk memastikan hasil pemeriksaan secara akurat, dokumen resmi dari majelis pengawas tetap perlu diperiksa.
AMAN Mendorong Perlindungan Hak Christina
Bagi AMAN, pembelaan terhadap Christina tidak harus diwujudkan dengan mendahului kesimpulan hukum. Dukungan yang penting adalah memastikan pengaduannya dapat diperiksa, dokumen yang relevan ditelusuri, dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan.
M. Batubara juga perlu menegaskan bahwa pembelaan terhadap hak seseorang bukan berarti menuduh pihak lain bersalah tanpa bukti. Sebaliknya, pembelaan tersebut berarti mendorong agar pertanyaan yang disampaikan tidak diabaikan dan penyelesaiannya tidak berhenti pada perbedaan penuturan.
Apabila ditemukan persoalan administrasi atau perbedaan mengenai status dokumen, penyelesaiannya harus mengacu pada dokumen asli, riwayat administrasi tanah, ketentuan jabatan notaris, dan keputusan lembaga yang berwenang.
Mencari Keadilan, Bukan Memperpanjang Perselisihan
Christina berharap persoalan surat hibah tersebut mendapatkan penjelasan menyeluruh. Ia ingin mengetahui dokumen apa yang digunakan, bagaimana pencatatannya dilakukan, serta bagaimana kedudukan hukum masing-masing pihak terhadap objek yang dipersoalkan.
AMAN, melalui Ketua Umum M. Batubara, hendak menempatkan kepentingan Christina sebagai perhatian utama: hak untuk didengar, hak mengajukan bukti, dan hak meminta pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Pembelaan terhadap Christina tidak berarti menyatakan seluruh tuduhannya telah terbukti. Namun, pengaduan yang menyangkut hak seseorang patut ditangani secara serius dan proporsional.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan adalah proses yang mampu menjawab pertanyaan berdasarkan fakta, bukan sekadar mempertemukan klaim yang saling bertentangan. Christina berhak memperoleh kejelasan, sedangkan pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap berhak atas pemeriksaan yang objektif dan berimbang.
AMAN mendorong agar persoalan ini dituntaskan melalui mekanisme yang berlaku, sehingga hak Christina dapat dinilai berdasarkan bukti dan hukum, serta semua pihak memperoleh kepastian yang layak.ungkap Ketum Aman.(Tim Aman)