Pemkab Dan Dprd Rohul Konsultasi Ke BPKP Soal Aset Dan Pinjaman PT SMI

Bagikan di sosmed anda

Pekanbaru– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu bersama DPRD Rokan Hulu terus mematangkan langkah percepatan pembangunan daerah.

Salah satunya dengan berkonsultasi langsung ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau terkait pengelolaan aset daerah dan rencana pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Rapat koordinasi yang digelar di Kantor BPKP Perwakilan Riau, Selasa (28/7/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., didampingi Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini serta sejumlah pimpinan OPD dan anggota DPRD.

Dua isu strategis menjadi fokus pembahasan. Pertama, kepastian hukum pengelolaan aset Pasar Modern yang saat ini masih menjadi milik pemerintah daerah namun dikelola oleh Perumda Rokan Hulu Jaya (RHJ). 

Kedua, mekanisme teknis pinjaman daerah melalui PT SMI yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu.

Bupati Anton menegaskan, konsultasi ini dilakukan agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum.

“Kami ingin seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi sehingga tidak menimbulkan keraguan. Tujuan akhirnya adalah mempercepat pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Anton.

Menurutnya, kepastian status pengelolaan Pasar Modern sangat dibutuhkan karena telah ada minat investor untuk membangun wahana permainan di kawasan tersebut.

Investor memerlukan kejelasan mengenai pihak yang berwenang menandatangani kerja sama.

Sementara itu, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini menegaskan dukungan penuh legislatif terhadap program pembangunan pemerintah daerah selama dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Ia bahkan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait Perumda RHJ sebagai solusi yang dinilai lebih cepat dibandingkan merevisi perda lama.

“Kalau melalui Perda baru, kami optimistis bisa diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. Ini lebih efektif dibandingkan revisi yang membutuhkan tahapan konsultasi tambahan,” katanya.

Terkait rencana pinjaman PT SMI, DPRD pada prinsipnya memberikan dukungan. Namun, legislatif meminta rincian yang lebih lengkap mengenai tenor pinjaman, skema pengembalian, hingga alokasi penggunaan anggaran agar pembahasannya lebih komprehensif.

Kepala BPKP Perwakilan Riau, Dr. Evenri Sihombing, S.E., M.Si., mengapresiasi langkah Pemkab dan DPRD Rohul yang memilih berkonsultasi sebelum mengambil keputusan strategis.

Menurutnya, pengelolaan aset maupun pinjaman daerah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Untuk pengelolaan Pasar Modern, BPKP menjelaskan bahwa proses lelang tetap dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melalui tim penilai resmi, bukan oleh Perumda RHJ. Setelah proses tersebut selesai, barulah dilanjutkan dengan skema kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan terkait pinjaman PT SMI, BPKP menyarankan agar seluruh rincian penggunaan dana, masa tenor, serta beban pengembalian dicantumkan secara jelas sehingga DPRD memiliki gambaran utuh sebelum memberikan persetujuan.

Melalui konsultasi ini, Pemkab dan DPRD Rohul berharap seluruh regulasi dapat segera diselesaikan sehingga pemanfaatan aset daerah dan pembiayaan pembangunan dapat berjalan optimal demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu.

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights