
PT SAM-S di Muara Dilam ,Diduga Tanami Sawit Di Area DAS Batang Sungai Rokan ,Kini Jadi Sorotan
ROKAN HULU— Dugaan pemanfaatan kawasan aliran sungai (DAS) untuk perkebunan kelapa sawit kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada kawasan Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Sungai Batang, yang merupakan anak Sungai Rokan, diduga telah ditanami kelapa sawit pada sejumlah bagian kawasan yang berada di tengah-tengah areal perkebunan PT Sumber Alam Makmur Santosa (PT SAM-S).
Areal perkebunan perusahaan tersebut disebut memiliki luas HGU sekitar 2.000 hektare. Sementara itu, dugaan penanaman sawit pada kawasan Batang Sungai Rokan disebut membentang sekitar 3 kilometer.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status kawasan sungai Rokan, sempadan sungai, batas HGU, serta kesesuaian kegiatan perkebunan dengan ketentuan perlindungan sungai dan lingkungan hidup.
Jika benar terdapat tanaman sawit di dalam badan sungai, sempadan, atau kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang perlindungan sungai, maka diperlukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi teknis oleh instansi berwenang.
Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemetaan koordinat, dokumen HGU, peta DAS, kondisi tata ruang, serta pemeriksaan langsung di lapangan. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan informasi atau kondisi visual tanpa pemeriksaan teknis.
Sungai Batang sebagai anak Sungai Rokan memiliki fungsi ekologis dan hidrologis yang penting. Kawasan sungai tidak hanya berkaitan dengan aliran air, tetapi juga berhubungan dengan pengendalian banjir, kualitas air, sedimentasi, habitat, serta keberlanjutan ekosistem di sepanjang daerah alirannya.
Karena itu, dugaan adanya aktivitas perkebunan di sekitar alur sungai sepanjang kurang lebih 3 kilometer perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada melihat kondisi tanaman sawit, tetapi juga memastikan di mana posisi alur sungai, berapa lebar sungai, bagaimana batas sempadannya, dan apakah titik-titik tersebut masuk atau tidak ke dalam areal HGU perusahaan.
Dinas terkait di tingkat Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau, termasuk instansi yang membidangi sumber daya air, lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan dan pertanahan, dinilai perlu melakukan pengecekan secara terpadu.
Pemeriksaan juga penting dilakukan dengan melibatkan ahli hidrologi atau DAS apabila diperlukan, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Pertanyaan publik kini sederhana: apakah Sungai Batang dan kawasan sempadannya masih terlindungi sebagaimana mestinya, atau sebagian ruang sungai telah berubah menjadi areal perkebunan?
Jawabannya harus berdasarkan data, peta, koordinat dan pemeriksaan lapangan—bukan sekadar pernyataan.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Sumber Alam Makmur Santosa (PT SAM-S), pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status HGU sekitar 2.000 hektare, batas areal perkebunan, keberadaan Sungai Batang, serta dugaan penanaman sawit di sekitar kawasan sungai tersebut.
(DR)