
123 JUTA HILANG TANPA JEJAK — DANA DESA TAMBAK 2021: PAGU Rp 1,129 MILIAR, HANYA DISALURKAN Rp 1,005 MILIAR. SISA Rp 123.912.800 KEMANA?
PELALAWAN — Data resmi penyaluran Dana Desa Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2021–2023 menunjukkan angka-angka yang sangat mencolok, tidak wajar, dan diduga kuat melanggar aturan pengelolaan keuangan desa. Di saat seluruh Indonesia berjuang menghadapi pandemi COVID-19 dan pemerintah mewajibkan prioritas pemberdayaan masyarakat serta penanganan dampak wabah, justru Desa Tambak melakukan kebalikannya: ratusan juta rupiah masuk pos “Keadaan Mendesak” tanpa penjelasan, pemberdayaan masyarakat hampir 0%, dan ratusan juta lagi tidak tersalurkan tanpa kejelasan.
🔴 TAHUN 2021 — MASA PUNCAK PANDEMI: PEMBERDAYAAN 0%! Rp 123 JUTA SISA TIDAK TERJELASKAN!
Data Nilai
✅ Pagu Anggaran Rp 1.129.564.000
✅ Total Yang Disalurkan Rp 1.005.651.200
🔴 SELISIH / SISA TIDAK TERGUNAKAN Rp 123.912.800
🔴 Persentase Selisih 10,97% DARI TOTAL ANGGARAN!
🔴 Tahap 3 Penyaluran Rp 0 — TIDAK DISALURKAN SAMA SEKALI!
🔴 Keadaan Mendesak Rp 589.800.000 — 58,65%!
🔴 Pemberdayaan Masyarakat ~Rp 0 — 0%!
🚨 FAKTA MENYOROT PALING MENCOLOK:
Di tahun PUNCAK PANDEMI 2021 — saat warga paling butuh dukungan — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HAMPIR 0%! Justru 58,65% anggaran masuk pos “Keadaan Mendesak” tanpa rincian kegiatan, tanpa bukti fisik, tanpa penetapan resmi keadaan darurat.
Rp 123.912.800 — ratusan juta rupiah — tidak tersalurkan, tidak tercatat penggunaannya, dan tidak diketahui ke mana perginya! Apakah dikembalikan ke kas negara? Apakah dibawa ke tahun berikutnya? Tidak ada penjelasan dalam data yang dipublikasikan.
Pola pencatatan juga sangat mencurigakan — kegiatan yang sama dipecah-pecah menjadi banyak baris terpisah, diduga untuk menyembunyikan kelebihan anggaran atau mark-up harga:
- Posyandu tercatat 2 kali terpisah: Rp 24.000.000 + Rp 2.400.000
- Desa Siaga Kesehatan tercatat 5 kali terpisah: total Rp 64.195.000
- Pos Keamanan Desa tercatat 3 kali terpisah: total Rp 26.170.120
🔴 TAHUN 2022 — MASIH BERLANJUT: PEMBERDAYAAN 32,75% TAPI “KEADAAN MENDESAK” TETAP RATUSAN JUTA!
Data Nilai
Pagu Anggaran Rp 1.025.989.000
⚠️ Keadaan Mendesak Rp 320.400.000 — 31,23%!
⚠️ Pemberdayaan Masyarakat Rp 336.000.000 — 32,75% (Perikanan dominan)
Tahun kedua pandemi, pemberdayaan baru terlihat di angka 32,75% — didominasi perikanan. Sementara pos Keadaan Mendesak kembali menyedot sepertiga anggaran tanpa penjelasan yang memadai.
🔴 TAHUN 2023 — PASCA PANDEMI: PEMBERDAYAAN 27,64%, “KEADAAN MENDESAK” MASIH Rp 237 JUTA!
Data Nilai
Pagu Anggaran Rp 1.047.454.000
⚠️ Keadaan Mendesak Rp 237.600.000 — 22,68%!
⚠️ Pemberdayaan Masyarakat Rp 289.500.000 — 27,64%
Tahun ketiga berturut-turut, “Keadaan Mendesak” selalu ada ratusan juta rupiah! Jika setiap tahun selalu mendesak, maka itu BUKAN mendesak — melainkan kegiatan rutin yang seharusnya masuk pos pembangunan! Ini melanggar prinsip penganggaran Dana Desa.
🔴 TOTAL RINGKASAN — 3 TAHUN BERTURUT-TURUT
Tahun Pagu Keadaan Mendesak % Pemberdayaan % Sisa Tidak Tersalurkan
2021 Rp 1.129.564.000 Rp 589.800.000 58,65% ~Rp 0 0% Rp 123.912.800
2022 Rp 1.025.989.000 Rp 320.400.000 31,23% Rp 336 Juta 32,75% Rp 0
2023 Rp 1.047.454.000 Rp 237.600.000 22,68% Rp 289,5 Juta 27,64% Rp 0
TOTAL Rp 3.203.007.000 Rp 1.147.800.000 35,83% RATA-RATA ~Rp 625,5 Juta ~19,5% RATA-RATA Rp 123.912.800
🚨 TOTAL YANG DIPERTANYAKAN:
💰 Rp 1.147.800.000 — Hampir Rp 1,15 Miliar masuk pos Keadaan Mendesak dalam 3 tahun!
💰 Rp 123.912.800 — Sisa anggaran 2021 yang tidak tersalurkan, tidak jelas ke mana!
❌ Pemberdayaan Masyarakat HAMPIR 0% di tahun paling butuh (2021)!
📋 Pola pemecahan/pengulangan kegiatan yang sama berulang setiap tahun — diduga rekayasa pencatatan!
⚖️ DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR
1. PMK No. 40/PMK.07/2020 — Dana Desa wajib diprioritaskan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemberdayaan masyarakat
2. Permendesa PDTT — Pos “Keadaan Mendesak” hanya untuk kejadian tak terduga, BUKAN untuk kegiatan rutin tahunan
3. Permendesa PDT No. 16 Tahun 2025 — Pemberdayaan masyarakat wajib porsi besar, minimal 20–40%
4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan
📢 TUNTUTAN KEPADA PIHAK BERWENANG
Inspektorat Kabupaten Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan BPKP Perwakilan Riau DIMINTA SEGERA:
1. 🔍 Audit menyeluruh pengelolaan Dana Desa Tambak tahun 2021–2023
2. 📄 Minta bukti penetapan keadaan mendesak untuk setiap tahun — apakah ada surat resmi dari pejabat berwenang?
3. 💰 Jelaskan ke mana perginya Rp 123.912.800 sisa anggaran 2021
4. 📊 Periksa mengapa Pemberdayaan Masyarakat 0% di tahun 2021 — ke mana sebenarnya uang pemberdayaan itu?
5. ⚠️ Periksa pola pemecahan/pengulangan kegiatan yang diduga menyembunyikan mark-up atau penyimpangan
6. ⚖️ Tindak lanjuti jika ditemukan unsur kerugian keuangan negara
⚠️ BERITA INI BERSIFAT DUGAAN. Hak jawab dan pembelaan tetap terbuka lebar bagi Pemerintah Desa Tambak untuk memberikan penjelasan resmi, bukti-bukti pelaksanaan kegiatan, dokumen penetapan keadaan mendesak, serta laporan pertanggungjawaban yang lengkap kepada publik.
Tim.