LPAI Rohul Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Rantau Kasai, Minta Polres Rohul Transparan

Bagikan di sosmed anda

LPA Rohul Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Rantau Kasai, Minta Transparansi Polresta

ROKAN HULU, RIAU – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Rokan Hulu menyuarakan keprihatinan atas penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap seorang anak perempuan di Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara. Ketua LPA Rohul, Ramlan Lubis, menilai proses hukum dalam perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak peristiwa terjadi pada Ramadan 2026 lalu.

Ramlan menyatakan telah menerima sejumlah informasi dan rekaman video terkait dugaan kejadian tersebut. Ia menekankan bahwa lambatnya penanganan berisiko menyebabkan secondary victimization atau korbanisasi berulang terhadap anak, di mana ketidakpastian hukum menjadi beban psikologis tambahan bagi korban.

“Hak anak korban kekerasan harus dipenuhi. Jangan sampai anak menjadi korban dua kali; pertama karena dugaan tindak kekerasan, kedua karena menunggu terlalu lama untuk kepastian hukum. Negara wajib hadir memberikan perlindungan,” tegas Ramlan saat dihubungi awak media, [Hari/Tanggal].

Menyikapi hal ini, Ramlan meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Rokan Hulu untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status penyidikan. Tujuannya adalah mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat sekaligus memastikan akuntabilitas penegakan hukum.

“Jika memang belum ada perkembangan memadai, kami akan mempertimbangkan langkah supervisi kepada Polda Riau atau Mabes Polri sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan dukungan kepada Kapolres Rohul agar setiap laporan kekerasan terhadap anak diproses secara profesional, objektif, dan transparan tanpa memandang jabatan atau kedudukan pelapor maupun terlapor. “Keadilan bagi anak tidak boleh tertunda.
(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights