
Jelang Pelantikan Raja Huta Tambusai Timur, Tokoh Adat Minta LKA Tambusai Tinjau Kembali Calon yang Akan Dilantik
Rokan Hulu– Menjelang pelantikan Raja Huta Tambusai Timur yang dijadwalkan pada 30 Juli 2026, tokoh adat Endang Sunaryo Nasution meminta Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Tambusai untuk meninjau kembali calon yang akan dilantik agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan adat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurut Endang Sunaryo Nasution, pengangkatan seorang Raja Huta harus berpedoman pada aturan adat, silsilah, garis keturunan, serta mekanisme yang berlaku dalam adat Tambusai.
“Kami memohon kepada LKA Tambusai agar meninjau kembali calon Raja Huta Tambusai Timur yang akan dilantik pada 30 Juli 2026. Kami berharap tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan pemangku adat, sehingga keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan adat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa falsafah adat menyatakan, “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah,” sehingga setiap keputusan adat harus dilandasi nilai adat, agama, dan musyawarah.
Endang juga menegaskan pentingnya memperhatikan prinsip soko berketurunan dan pusako bersalinan, agar hak adat diberikan kepada pihak yang memang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap LKA Tambusai melakukan kajian dan verifikasi secara menyeluruh sebelum pelantikan dilaksanakan, sehingga keputusan yang diambil dapat diterima seluruh unsur adat dan masyarakat serta menjaga marwah lembaga adat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari LKA Tambusai terkait permintaan tersebut. Media memberikan ruang hak jawab kepada LKA Tambusai maupun pihak yang akan dilantik untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(R2)