Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sontang Surati Pemkab Rohul, Desak Kejelasan Evaluasi HGU dan TJSP PT APSL: “Jangan Biarkan Masyarakat Terus Menunggu”

Bagikan di sosmed anda

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sontang Surati Pemkab Rohul, Desak Kejelasan Evaluasi HGU dan TJSP PT APSL: “Jangan Biarkan Masyarakat Terus Menunggu”

ROKAN HULU – Polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun antara masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) kembali memasuki babak baru.

Kuasa hukum masyarakat Desa Sontang, Ramlan Lubis, secara resmi melayangkan surat permohonan informasi kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terkait tindak lanjut evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) serta pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) PT APSL.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Rokan Hulu cq. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu dengan dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ramlan Lubis menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu tahun 2022, yang saat itu menyebutkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu akan melakukan evaluasi terhadap HGU PT APSL.

“Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian khusus Bupati Rokan Hulu Anton ST MM beserta seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut tanpa kejelasan,” ujar Ramlan Lubis.

Dalam surat tersebut, Ramlan meminta pemerintah membuka informasi mengenai apakah evaluasi HGU benar telah dilakukan, apakah ditemukan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan, termasuk kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma 20 persen) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta langkah konkret yang telah ditempuh pemerintah atas hasil evaluasi tersebut.

Selain itu, masyarakat juga meminta penjelasan apakah terdapat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Riau maupun kementerian terkait mengenai status HGU dan perizinan PT APSL. Jika evaluasi belum selesai, masyarakat meminta pemerintah menjelaskan alasan, hambatan, dan target penyelesaiannya.

Ramlan menegaskan bahwa permohonan informasi ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta keterbukaan informasi sesuai amanat undang-undang. Kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Ketua Komisi II DPRD, Kapolda Riau, Kapolres Rokan Hulu, Menteri Pertanian RI, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Ombudsman RI Perwakilan Riau, Presiden Republik Indonesia, serta PT Andika Permata Sawit Lestari.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu maupun PT Andika Permata Sawit Lestari terkait surat permohonan informasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights