
Mediasi Sengketa Lahan Perkara 148 /G.Pdt/2026/PN.PRT Pasir Pengaraian Gagal, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Kuasa Hukum Tergugat Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Surat di Mediasi Lahan Perkara 148 PN Pasir Pengaraian
PASIR PENGARAIAN, 9 Juni 2026 – Upaya mediasi dalam sengketa lahan Perkara Nomor 148 di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dinyatakan gagal. Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Tomas, S.H., M.H., berakhir tanpa kesepakatan, Senin 9/6/2026.
Para pihak tidak mencapai titik temu terkait objek lahan yang disengketakan. Berdasarkan ketentuan hukum acara, perkara selanjutnya masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum tergugat, Palin Hasibuan, menyampaikan keberatan terkait kesesuaian dokumen dengan objek sengketa. Ia menyebut persoalan serupa sebelumnya pernah dipermasalahkan di Polres Rokan Hulu.
“Terdapat dugaan surat yang dimiliki tergugat Rosmi tidak sesuai dengan objek lahan yang dipersoalkan. Keterbukaan dan kejujuran penting dalam mediasi,” kata Palin Hasibuan kepada wartawan usai mediasi.
Hakim Mediator Tomas, S.H., M.H., telah memimpin forum mediasi dan berupaya mempertemukan kepentingan para pihak. Namun perbedaan pandangan mengenai legalitas dokumen dan status kepemilikan lahan membuat mediasi tidak berhasil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rosmi selaku tergugat belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tergugat. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan dokumen yang diajukan para pihak pada tahap pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sengketa lahan Perkara Nomor 148 menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum hak kepemilikan lahan. Proses persidangan selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
(DR)