Diduga Rangkap Jabatan, Ketua BPD Tambusai Timur Disorot: Aktivis Desak Pemda dan APH Turun Tangan*

Bagikan di sosmed anda

Diduga Rangkap Jabatan, Ketua BPD Tambusai Timur Disorot: Aktivis Desak Pemda dan APH Turun Tangan*

*ROKAN HULU, RIAU* – Polemik dugaan rangkap jabatan mencuat di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambusai Timur berinisial R menjadi sorotan setelah muncul dugaan dirinya merangkap sebagai guru PPPK di salah satu SD Negeri di wilayah Kampung Lalang.

Isu ini berkembang setelah beredarnya somasi yang mempertanyakan legalitas rangkap jabatan antara Ketua BPD dengan status aparatur pendidikan yang diduga dibiayai APBN/APBD.

*Dugaan Konflik Kepentingan*
Dalam surat somasi yang beredar, disebutkan dugaan rangkap jabatan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menabrak prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan profesional.

Ketua BPD memiliki fungsi strategis sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa, termasuk mengawasi kebijakan kepala desa dan penggunaan APBDes. Publik mempertanyakan apakah status sebagai PPPK aktif dapat berjalan seiring dengan tugas sebagai pimpinan lembaga pengawas desa.

Somasi itu juga menyebut dugaan penerimaan honor dari dua sumber berbeda dapat memunculkan persoalan administratif dan etika pemerintahan jika tidak sesuai aturan.

*Desakan Verifikasi ke Pemda*
Sejumlah pihak meminta Pemkab Rokan Hulu melalui BKN, Dinas PMD, dan BKPSDM segera melakukan klarifikasi dan verifikasi administrasi.

Ketua DPD II Aliansi Media Indonesia (AMI) Rokan Hulu, Ramlan Lubis, dikabarkan akan menyampaikan laporan resmi ke pemda dan APH untuk meminta kepastian hukum atas persoalan tersebut.

“Transparansi dan kepatuhan regulasi itu syarat mutlak menjaga integritas lembaga desa. Dugaan rangkap jabatan perlu diuji lewat dokumen resmi, bukan opini liar,” kata Arif Siregar, pengamat tata kelola desa di Riau.

*Aturan Rangkap Jabatan*
Merujuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Permendagri No. 110 Tahun 2016, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan ASN. Sementara status PPPK disamakan dengan ASN sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun penentuan apakah terjadi pelanggaran harus lewat pemeriksaan dokumen SK pengangkatan, izin atasan, dan aturan turunan di Pemkab Rohul.

*Belum Ada Keterangan Resmi*
Hingga Jumat, 2 Mei 2026, pihak terkait termasuk Ketua BPD Tambusai Timur berinisial R belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Dinas PMD Rohul saat dikonfirmasi menyebut akan mengecek data kepegawaian yang bersangkutan. “Kami cek dulu SK-nya. Kalau benar PPPK aktif, harus dilihat apakah ada izin rangkap jabatan atau tidak,” ujar salah satu pejabat DPMD.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kecamatan Tambusai dan dinilai sebagai ujian komitmen penegakan aturan di tingkat desa, terutama soal integritas jabatan publik dan penggunaan anggaran negara.
(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights