Oknum Kades Di Rohul Yang Tersandung Narkoba ,Polres Rohul “Pelaku Disangkakan Pasal Pengedar (609)”

Bagikan di sosmed anda

Oknum Kades Di Rohul Yang Tersandung Narkoba ,Polres Rohul “Pelaku Disangkakan Pasal Pengedar (609)”

Ujung Batu, Riau – Polsek Ujung Batu menetapkan seorang pria berinisial MT, 40 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan narkotika.

Tersangka diamankan di sebuah kafe dengan barang bukti satu butir pil ekstasi bergambar granat warna pink, berat 0,63 gram, dan satu buah tas hitam berisi identitasnya.



Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari, pukul 21.30 WIB setelah polisi menerima informasi tentang transaksi narkoba di kafe tersebut dan Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Pekanbaru tiga minggu sebelumnya.

Tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyelesaian Perkara Pidana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights