Dugaan Penggelapan Dana PADesa, LSM Penjara Riau Minta BPD Muara Dilam Diperiksa

Bagikan di sosmed anda

Dugaan Penggelapan Dana Desa, LSM Penjara Riau Minta BPD Muara Dilam Diperiksa”

Rokan Hulu— Lembaga Swadaya Masyarakat Penjara DPD Riau kembali menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kebun desa atau aset desa dalam bentuk apa pun.

Oleh karena itu, dugaan penguasaan dan pemanfaatan hasil kebun desa oleh Ketua dan Wakil Ketua BPD Muara Dilam dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Ketua LSM Penjara DPD Riau, Asep Susanto, SH, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil kebun Desa’ Muara Dilam diduga mencapai puluhan juta rupiah per bulan dan berlangsung selama kurang lebih dua tahun, namun tidak pernah dimasukkan ke kas desa dan tidak pernah dipertanggungjawabkan melalui musyawarah Desa’
.
“Kami tegaskan secara hukum: BPD tidak memiliki kewenangan mengelola kebun desa. Itu bukan tugas, fungsi, maupun wewenang BPD. Jika dilakukan, apalagi hasilnya dinikmati sendiri, maka itu patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan aset desa,” tegas Asep, Selasa (6/1/2026).

“Tegas dalam Undang-Undang: BPD Bukan Pengelola Aset Desa”

Asep menjelaskan, larangan tersebut jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain:
Pasal 55 UU Desa, yang menyebutkan fungsi BPD adalah:
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
➡️ Tidak ada satu pun ketentuan yang memberi kewenangan BPD untuk mengelola aset desa atau kebun desa.
Pasal 63 UU Desa, yang mewajibkan anggota BPD menaati peraturan perundang-undangan dan mendahulukan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

Selain itu, pengelolaan aset desa secara sah hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa atau BUMDes, sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana UU Desa.

“Jika BPD bertindak sebagai pengelola kebun desa, itu sudah keluar dari koridor hukum dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa,” ujar Asep.

Potensi Kerugian Desa dan Unsur Pidana
LSM Penjara menilai, dugaan pengelolaan kebun desa oleh Ketua dan Wakil Ketua BPD tanpa dasar hukum serta tanpa pertanggungjawaban keuangan berpotensi memenuhi unsur:
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Desa’
Identitas Pihak yang Disebut
LSM Penjara sebelumnya menyebut:
Nama: Armin
Panggilan: Emi
Jabatan: Wakil Ketua BPD Muara Dilam
yang diduga turut serta dalam pengelolaan kebun desa bersama Ketua BPD.

Desakan Resmi Proses Hukum
LSM Penjara DPD Riau secara resmi mendesak:
Polres Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta meng
audit dan penghitungan resmi kerugian keuangan Desa’

“Pemeriksaan Ketua dan Wakil Ketua BPD Muara Dilam”

“Pengembalian seluruh hasil kebun desa ke kas desa apabila terbukti”

“Penegakan hukum tanpa memandang jabatan”

“Negara sudah mengatur jelas fungsi BPD. Kalau aturan dilanggar, maka sanksinya adalah hukum pidana”.
Kami minta aparat tidak ragu memproses Ketua BPD,” tutup Asep.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua dan Wakil Ketua BPD Muara Dilam belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights