Seluruh Urusan Pertamanan Resmi Beralih dari Dinas Perkim ke DLH Rokan Hulu

Bagikan di sosmed anda

Seluruh Urusan Pertamanan Resmi Beralih dari Dinas Perkim ke DLH Rokan Hulu

Rokan Hulu — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi menetapkan bahwa seluruh urusan pertamanan kini beralih dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kebijakan ini ditegaskan dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hulu Anton ST, MM bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor Dinas Perkim Rokan Hulu dan dihadiri unsur strategis daerah, antara lain Inspektorat Rokan Hulu, unsur infrastruktur, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas DLH, serta Kepala Bidang Perkim.

Bupati Rokan Hulu Anton ST, MM dalam arahannya menegaskan bahwa pemindahan seluruh kewenangan pertamanan ini bertujuan untuk menyatukan fungsi pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu, agar penataan taman, median jalan, dan ruang terbuka hijau dapat berjalan lebih efektif, terawat, dan berkelanjutan.

“Seluruh pertamanan sudah kita pindahkan dari Dinas Perkim ke Dinas Lingkungan Hidup. Ini bagian dari penataan kelembagaan agar pengelolaan taman dan lingkungan hidup bisa lebih fokus dan maksimal,” tegas Bupati Anton ST, MM.

Dalam kesempatan itu, Bupati Anton juga menyampaikan harapannya untuk mengembalikan kejayaan taman median Rokan Hulu, seperti pada masa kepemimpinan Bupati Ahmad, ketika taman median menjadi ikon daerah dan bahkan pernah dijadikan lokasi studi banding oleh daerah lain.

Menurut Bupati, keberhasilan pengelolaan taman pada masa lalu menjadi pemicu semangat baru bagi pemerintah daerah saat ini untuk membenahi kembali wajah kota, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik bagi masyarakat.
Sementara itu,

Kepala Dinas DLH menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengambil alih seluruh fungsi pertamanan, termasuk pemeliharaan, penataan, dan pengembangan taman serta median jalan, dengan dukungan lintas OPD dan pengawasan Inspektorat.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menegaskan bahwa proses peralihan ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penyesuaian sumber daya manusia, anggaran, dan aset, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan kota yang hijau, tertata, dan membanggakan, sekaligus menghidupkan kembali identitas Rokan Hulu sebagai daerah yang peduli terhadap tata kota dan lingkungan.
(DR)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights