
Ahli Audit Inspektorat Riau Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara oleh Distributor Pupuk, Praperadilan Sayidina Dinilai Cacat Formil
Rokan Hulu – Fakta persidangan dalam perkara dugaan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo periode 2019–2022 mengungkap temuan krusial.
Ahli audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Riau, Faisal Hartawan, SH, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihak distributor pupuk dalam perkara tersebut.
Keterangan itu disampaikan Faisal Hartawan saat memberikan kesaksian sebagai ahli pada persidangan yang digelar 17 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk melakukan penghitungan kerugian negara terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp24 miliar, dan kerugian tersebut ditimbulkan oleh pengecer yang tidak menyalurkan pupuk kepada petani,” ungkap Faisal di hadapan majelis hakim.
Menurut ahli, penyaluran pupuk dari distributor kepada pengecer telah sesuai ketentuan dan tidak ditemukan adanya penyelewengan. Fakta tersebut kembali dipertegas saat hakim beberapa kali mengajukan pertanyaan langsung kepada ahli terkait kemungkinan adanya kerugian negara akibat perbuatan distributor.
“Apakah pada saat penghitungan ditemukan penyelewengan pupuk oleh distributor, dan apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh distributor?” tanya hakim dalam persidangan.
Ahli dengan tegas menjawab, “Tidak ada.”
Bahkan, Faisal Hartawan menegaskan bahwa tidak pernah dilakukan penghitungan lanjutan atas dugaan kerugian negara yang disangkakan kepada distributor pupuk.
Atas dasar fakta persidangan tersebut, kuasa pemohon praperadilan Sayidina, yang merupakan distributor pupuk, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya nyata-nyata cacat formil dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Oleh sebab itu, secara hukum permohonan praperadilan ini patut dan layak untuk dikabulkan,” tegas Ramlan Lubis, Senin (22/12/2025).
Pihak pemohon juga menyampaikan harapan agar Hakim Tunggal Praperadilan, Agnes Ruth Febiyanti, SH, MH, dapat mempertimbangkan secara objektif dan normatif seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami percaya Yang Mulia Hakim akan menjunjung tinggi keadilan dan hukum, sebagaimana adagium dalam ilmu hukum: lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.
Permohonan tersebut dinilai sejalan dengan asas praduga tak bersalah (innocent until proven guilty), prinsip fundamental dalam hukum pidana yang menjamin tidak seorang pun dapat dihukum tanpa bukti yang sah, kuat, dan meyakinkan, serta sebagai benteng perlindungan terhadap tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta penegakan keadilan dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan sektor strategis pertanian.
(DR)