
Kejari Rokan Hulu Tetapkan dan Tahan Direktur CV Berkah Makmur sebagai Tersangka Penyimpangan Pupuk Subsidi 2019–2022
Rokan Hulu — Kejaksaan Negeri Rokan Hulu resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial S, Direktur CV Berkah Makmur, terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi selama periode 2019 hingga 2022. Penetapan ini diumumkan pada Senin, 17 November 2025, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pasir Pengaraian.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan bahwa penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo tidak berjalan sebagaimana mestinya. Distribusi pupuk tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan sebagian pupuk yang semestinya disalurkan kepada pengecer justru tidak diberikan. Namun, dalam laporan, S diduga membuat seolah-olah penyaluran telah sesuai realisasi.
Lebih jauh, penyidik menyebut S menjual pupuk bersubsidi jenis urea kepada pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana dilarang oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Aturan tersebut menegaskan distributor dan pengecer tidak boleh memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya.
Kerugian Negara Capai Rp1,23 Miliar
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian Rp1.235.500.700, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp24.536.304.782 dalam kasus penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XI/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Atas perannya, S disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Didukung Puluhan Bukti dan Kesaksian
Penetapan S sebagai tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak 2023 hingga 2025. Terakhir, Penetapan Tersangka nomor Tap.Tsk-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penahanan Print.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 diteken pada 10 dan 17 November 2025.
Penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup, berupa:
108 saksi yang telah dimintai keterangan
4 ahli
Berkas audit kerugian negara
Petunjuk yang memperkuat pertanggungjawaban pidana
Dengan terpenuhinya dua alat bukti sebagaimana syarat dalam KUHAP, penyidik meningkatkan status S menjadi tersangka.
Ditahan 20 Hari kedepan di Lapas Pasir Pengaraian
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, S langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung mulai 17 November hingga 6 Desember 2025.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
Sementara itu,Kuasa Hukum Tersangka Desi Handayani SH MH kepada redaktur media ini menyebutkan,Bahwa penetapan klaennya terkesan dipaksakan ,Hal inilah disampaikannya usai penetapan status tersangka oleh Kejatri Rokan Hulu,
‘Ya,,kita hormati Proses sesuai hukum yang berlaku,dan kita akan tempuh dan kita akan sangkal dengan proses hukum juga dan dalam waktu cepat kita akan prapidkan status tersangka oleh Kejari,tegasnya,
(R2/Rambe)