Vonis 6 Tahun Fitri Dinilai Tidak Adil, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Konkret

Bagikan di sosmed anda

Vonis 6 Tahun Fitri Dinilai Tidak Adil, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Konkret

Rokan Hulu –Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama Fitri kembali menuai sorotan publik. Fitri divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hulu pada Selasa (30/7) pukul 15.00 WIB. Vonis ini dinilai janggal karena Fitri merupakan satu-satunya dari total 13 orang yang ditangkap, yang diproses hingga ke persidangan hanya seorang Fitri,

Kuasa hukum Fitri, Ramses Hutagaol SH MH bersama Abdul Hakim SH, menyebut bahwa proses hukum ini penuh kejanggalan dan cacat secara prosedural.

“Fitri adalah orang terakhir yang ditangkap. Sebelumnya, tujuh orang ditangkap di Rambah Tengah Hulu oleh Intel Kodim. Kemudian disusul empat orang lainnya yang ditangkap di Jalan Lingkar. Lalu yang terakhir, baru Fitri ditangkap. Tapi anehnya, hanya dia yang disidangkan, padahal barang bukti tidak ada padanya,” ujar Ramses kepada wartawan usai sidang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Abdi Dinata Sebayang SH MH dengan saksi fakta bernama Bustami Nasution juga menguatkan bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan di tangan Fitri saat penangkapan.

“Barang bukti berupa bong itu bukan dari kontrakan Fitri, tapi dibawa dari luar. Saat ditangkap, dia tidak pegang apa-apa,” tegas Bustami di depan majelis hakim.

Meski demikian, majelis hakim tetap memutuskan vonis enam tahun penjara bagi Fitri. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk tim kuasa hukum.

“Kami hormati keputusan majelis, tapi sangat keberatan. Kami melihat proses ini sarat kejanggalan, tidak adil, dan kami pastikan akan ajukan banding,” tegas Ramses.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap independensi dan integritas penegakan hukum di kabupaten Rokan Hulu,.

Masyarakat berharap pengadilan tingkat banding nantinya dapat memberikan putusan yang lebih adil berdasarkan fakta di persidangan sebenarnya.

(R2/RR/Rambe

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights