Apresiasi LPAI Rokan Hulu untuk Polres Rohul, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak

Bagikan di sosmed anda

Apresiasi LPAI Rokan Hulu untuk Polres Rohul, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak

Rokan Hulu – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Rokan Hulu yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tambusai Utara.

“Kami sangat berterima kasih atas kesigapan dan komitmen Polres Rohul dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ini menunjukkan kesamaan visi dalam melindungi masa depan generasi muda kita,” ujar Ketua LPAI Rokan Hulu.

Penangkapan ini bermula dari laporan keluarga korban pada Kamis, 19 Juni 2025 pukul 15.00 WIB. Korban berinisial CO (17), merupakan warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, anak dari Suwarni.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, S.TrK, S.I.K didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial JR, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Unit PPA dan Tim RAGA Polres Rohul telah mengamankan pelaku. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak,” tegas AKP Rejoice.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, tersangka JR datang ke rumah korban dengan alasan mengantarkan kue. Kedua orang tua korban tidak berada di rumah. Pelaku kemudian membujuk korban masuk ke kamar, lalu melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma mendalam. Suwarni selaku orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju lengan pendek warna merah muda dan satu helai celana panjang warna kuning.

Tersangka JR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta semua pihak dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak, serta mendukung korban untuk berani bersuara demi keadilan.

(R-2)

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights