739 BPD Se Rohul Resmi Dikukuhkan Bupati Sukiman Dengan Jabatan Menjadi 8 Tahun
Rokan Hulu,Bupati Rokan Hulu (Rohul) H.Sukiman secara Resmi Kukuhkan 739 orang anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) dari 139 Desa se Rohul, Selasa (20/8/2024) di Aula Hall Islamic Center Rohul.
Pengukuhan Anggota BPD se Rohul ini turut disaksikan Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH,MH, Kepala Dinas DPMPD Prasetyo, Kadis Nakbun Agung Nugroho, Kepala Bappeda Rohul Yusmar, dan Direktur BPR Rohul serta Camat dan Kepala Desa se Rohul.
Bersempena dengan Pengukuhan BPD ini, Bupati Sukiman juga Melaunching Transaksi non tunai Desa di Kabupaten Rokan Hulu yang bekerjasama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohul.Dalam sambutannya,
Bupati Rohul H.Sukiman menyampaikan bahwa Badan permusyawaratan desa (bpd) memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan desa. Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat, BPD harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa terutama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Berkenaan dengan hal tersebut, dikukuhkannya masa jabatan BPD untuk perpanjangan masa keanggotaan bpd se-kabupaten rokan hulu. Sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) badan permusyawaratan desa (bpd) se-kabupaten rokan hulu, dengan jumlah anggota bpd sebanyak 739 (tujuh ratus tiga puluh sembilan) orang, yang dilakukan perpanjangan masa keanggotaannya, yang semula masa keanggotaan 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana,
Pengukuhan ini merupakan perpanjangan masa keanggotaan bpd yang merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap anggota bpd, Jelas Sukiman.
Dirinya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal.
H.Sukiman juga berpesan kepada anggota bpd yang dikukuhkan, agar lebih meningkatkan kinerja dan berperan lebih besar untuk desa. Dengan penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan program pembangunan yang telah direncanakan dengan pemerintah desa, dapat dijalankan dengan lebih rinci dan sesuai kebuthan masyarakat.
Semua program pemerintahan desa hendaknya dapat disinkronkan dengan program pemerintah daerah. Sehingga membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa, mampu mendukung dan menjalankan visi misi pemerintah desa.
Selain dari pada itu, berkenan dengan dilaunchingnya Transaksi Non Tunai ini untuk diketahui oleh para anggota bpd bahwa dalam pengelolaan keuangan desa harus dilakukan berdasarkan 5 azas pokok yaitu : transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.
Disamping itu, pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam penyelenggara pengelolaan keuangan dan pembangunan di desa wajib tertib dan disiplin dalam pengelolaan anggaran dan harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengelolaan keuangan desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Oleh karena itu sistem pengelolaan keuangan desa harus diatur dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Ujar Orang No 1 di Rohul ini.
Pemerintah telah mencanangkan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah desa. Hal ini dilakukan dalam rangka menyikapi dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah, maka pada tahun 2024 pemerintah Desa di kabupaten Rokan Hulu bekerjasama dengan BPR Rokan Hulu telah melakukan pelatihan dan bimbingan teknis bagi bendahara desa se-kabupaten rokan hulu tentang penerapan transaksi non tunai tersebut dengan sistem yang dikenal dengan cast managemen sistem (CMS) yang terkoneksi dengan siskeudes online. Yang pada hari ini akan kita launching.
“Dengan beralihnya transaksi keuangan desa dari tunai ke non-tunai, kita tidak hanya mendukung efisiensi dan keamanan transaksi, tetapi juga mendorong percepatan inklusi keuangan di masyarakat pedesaan dan seluruh kepala desa dan perangkat desa dapat segera mengadopsi dan mengimplementasikan sistem ini dengan baik. Mari kita jadikan momen ini sebagai titik tolak untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel” tutup Sukiman.
Usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan BPD se Rohul dan Melaunching Transaksi Non Tunai, dilanjutkan dengan kegiatan Foto bersama dengan seluruh anggota BPD se Rokan Hulu. (Kominfo).