Sekda Rohul lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional 148 PPPK Rohul 

Bagikan di sosmed anda

Sekda Rohul lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional 148 PPPK Rohul 

www.kmm.com-Rokan Hulu,Bupati Rokan Hulu H.Sukiman diwakili Sekertaris Daerah Rokan Hulu Muhammad Zaki,S.STP,M.Si Lantik dan ambil sumpah jabatan Fungsional 148 PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, di Hall Islamic Center Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (31/10/2023).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional PPPK ini berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor : Kpts.800/SETDA-BKPP/292/2022, tanggal 31 maret 2022 dan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.800/SETDA-BKPP/574/2022, tanggal 1 juli 2022 serta Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.100.3.3.2/SETDA-PIK/379/2023, tanggal 8 Mei 2023. Yang disaksikan secara langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Edi Suherman, Kadis Pendidikan Margono, Kadiskes dr.Bambang,Plt Kaban BKPP Erfan Dedi Sanjaya.

Dalam arahannya, Sekda Rohul terlebih dahulu mengucapkan selamat kepada 148 PPPK Kabupaten Rokan hulu yang dilantik pada hari ini, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang – undang no.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Berdasarkan pasal 31 peraturan badan kepegawaian negara nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan badan kepegawaian negara nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menyatakan “pengangkatan pppk untuk menduduki jabatan fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan”.

Pppk berstatus pegawai asn yang berkedudukan sebagai unsur aparatur negara melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah, pppk harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Lebih lanjut lagi, Ujar Sekda, PPPK harus mengaktualisasikan nilai – nilai dasar (core value) berakhlak yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Pppk juga dituntut untuk memiliki kemampuan beradaptasi dengan cepat, berkomunikasi dengan baik dan juga menjunjung tinggi idealisme.

Sebagai abdi negara, pppk harus menjadi aparatur yang mempunyai integritas, jujur dan anti korupsi serta sebagai abdi masyarakat, selain itu sebagai pppk bapak-ibu sekalian harus bisa menjaga sikap dan prilaku yang baik sesuai dengan norma sosial, norma agama dan aturan pemerintah, pppk juga mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

 “saya berharap kepada seluruh aparatur sipil negara (asn) di lingkungan pemerintah kabupaten rokan hulu, khususnya yang baru diangkat menjadi pppk, untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, bertanggung jawab, serta berdedikasi tinggi. Kompetensi yang dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan dalam mengatasi masalah” ucapnya.

Di penghujung arahan, dirinya meminta kepada para PPPK untuk secara menyeluruh menguasai bidang tugas pokok dan fungsinya masing – masing, hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas, bekerjalah dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara.

Adventorial

Tingalkan komentar anda

Verified by MonsterInsights